Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari, Polresta Barelang Ungkap 20 Kasus Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 28-01-2015 | 15:38 WIB
kasat_narkoba_irham.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama bulan Januari 2015. Selain mengamankan barang bukti narkoba, juga diamankan 21 tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, 20 kasus yang diungkap oleh jajarannya itu terbagi di seluruh daerah Batam. Bahkan, tersangka yang diamankan merupakan pengedar.

"Kasus ini kita ungkap tersebar di berbagai daerah Batam, seperti Batam Kota, Batuaji, Nagoya, Nongsa, Lubukbaja, serta daerah lainnya. Kalau penangkapan terakhir dilakukan pada Senin (26/1/2015) kemarin di kawasan Pelita," kata Irham saat ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (28/1/2015).

Lebih lanjut jelasnya, ke-21 tersangka itu, berinisial Lo, Da, Ja, Es, Fk, Aa, Sht, Rf, Ra, Sr, Br, Sh, Su, Mt, De, Mu, Ra, Ka, Jp, Fh dan R. Umur para tersangka dirata-ratakan berkisar dari 18 tahun hingga 40 tahun.

"Tersangka yang kita amankan semuanya laki-laki. Kalau untuk tangkapan terakhir di Pelita itu, kita amankan dua orang tersangka, De dan Mu. Dari pengakuan mereka, barang di dapat dari bandar berinisial Ay. Sekarang masih kita kita kejar (DPO)," jelas Irham.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan lanjutnya, berupa 53 bungkus serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat total sebanyak 45,78 gram, 157 pil warna pink berlogo AS Scope yang diduga pil ekstasi, dua timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kemudian, 12 telepon seluler, sebuah sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza serta satu unit mobil Honda Jazz juga turut diamankan.

"Pegungkapan kasus narkoba ini jug tidak terlepas dari peran masyarakat yang membrikkn informasi. Saya juga mengimbaukan kepada masyarakat ahar segera memberitahu jika ada peredaran narkoba di lingkungannya," imbau Irham.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal 111 (1) jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 serta pasal 112 (1) (2) jo 114 (1) (2) jo 132 UU Ir No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Dodo