Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Mendapat Intimidasi untuk Menolak Penutupan

Pemkab Aceh Besar Sepakat Tutup Galian C Biluy
Oleh : Tunggul Naibaho
Sabtu | 25-06-2011 | 10:11 WIB
walhi-aceh1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Perbukitan yang menjadi hancur akibat penambangan galian C di wilayah Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Aceh Besar, batamtoday – Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dan pihak Muspika Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, menghasilkan keputusan penutupan usaha galian C di Mukim Biluy. Penutupan paling lambat  dilakukan Pemkab minggu depan setelah mendapat masukan dari para keuchik yang mewakili aspirasi masyarakat Biluy dan juag WALHI Aceh.

Sementara itu pihak Polsek dan Koramil Darul Kamal menyatakan  siap mengamankan keputusan ini mengingat dampak yang ditimbulkan oleh usaha galian C sudah sangat parah.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Kantor Camat Darul Kamal, Jumat 23 Juni 2911, pihak Pemkab diwakili oleh Sekdakab Aceh Besar, Drs. Zulkifli Ahmad, Assisten II Pemkab Zulkifli HS beserta jajarannya. Sedangkan dari masyarakat diwakili oleh seluruh keuchik dalam Mukim Biluy, Camat Darul Imarah Erliana, S.Sos, Kapolsek Darul Imarah Ipda Pol Machfud, Danramil Darul Imarah Letda TNI Rasudin, Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut, Zulkifli Ahmad menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menghasilkan satu keputusan yang dapat dipegang erat oleh semua pihak.

“Jika masyarakat mengingkan tutup tambang, maka tambang galian C yang sudah ada izin pun akan kita tutup. Sedangkan yang tidak ada izin memang harus ditutup sejak dulu,” ujar Zulkifli Ahmad.

Erliana S.Sos dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa dirinya sempat mendapat ancaman perihal tuntutan penutupan tambang galian C tersebut.

“Saya dapat sms, isinya “untuk apa juga camat kalau keuchik Biluy saja ga sanggup atur”. Tapi sms ini tidak saya hiraukan,”ujar Camat perempuan ini.

Erliana mengaku sudah tidak tahu mau bilang apa lagi perihal kasus galian C di wilayahnya. Ia mengharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan titik temu yang dipatuhi semua pihak.

“Saya kini tinggal menunggu perintah atasan saja,” tegasnya.

 

Penambang Arogan

Keuchik Biluy, Syarwani M. Nur, ketika diberikan kesempatan bicara mengatakan bahwa dampak galian C sudah sangat merusak dan mengganggu kehidupan masyarakat gampong.

“Hancur sekali sudah alam ini, terlebih sekarang musim kemarau, air kering dan debu ada dimana-mana. Orang-orang terkena debu yang berterbangan dari truk yang lalu-lalang tanpa henti,”ujarnya.

Ia menambahkan dirinya selalu menampung keluhan dari warga. Bahkan ada warga yang meminta melakukan aksi demonstrasi. “Tapi saya meminta jangan dulu demo, biar kita sampaikan dulu ke pihak terkait,”katanya.

Menurutnya para penggali tersebut sangat arogan, tidak disiplin dan tidak mematuhi adat sekitar. Misalnya saja tetap bekerja pada hari Jumat, menggali bukan pada lokasi yang ditentukan dan mengadu domba antar keuchik dalam mukim Biluy.

Ipda Pol Machfud dalam pertemuan tersebut menegaskan pihaknya siap mengamankan keputusan yang diambil dalam musyawarah tersebut. “Kalau tutup ya kami tutup, saya minta keputusan yang permanen, artinya berlaku untuk semua pengusaha galian C. Jangan ada pilih kasih, yang sana boleh kok yang sini tidak boleh,”demikian ia menjelaskan.

Ia berharap tuntutan masyarakat ini tidak sampai menimbulkan masalah sosial baru.

“Kalau besok dibilang tutup maka besok saya tutup dan segel semua beko yang beroperasi,” kata perwira polisi ini. Ia meminta dukungan dari Satpol PP dan Koramil untuk penutupan usaha galian C di Biluy.

Pembangunan Berkelanjutan

Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar secara singkat menjelaskan bahwa permintaan masyarakat menutup tambang sudah tepat. Selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, UUD 1945 juga telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Selain itu dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  disebutkan bahwa setiap orang berhak membuat pengaduan atas dugaan pencemaran dan orang tersebut tidak boleh dituntut atas laporannya.

“Keinginan masyarakat sudah jelas yaitu menutup galian C, tidak ada jalan lain. Jangan sampai atas nama pembangunan lingkungan hidup menjadi rusak. Kita harus berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar T. Muhammad Zulfikar.

Usaha galian C di Mukim Biluy menurut pendapat masyarakat dan kajian WALHI Aceh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan.

Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektar sawah mengering tak bisa dikerjakan, masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya.

Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, Sekdakab Aceh Besar, Zulkifli Ahmad berjanji akan menutup sementara usaha galian C tersebut paling lambat minggu depan sampai keluarnya keputusan permanen. Namun untuk menghasilkan keputusan permanen maka pihaknya akan mengajak DPRK Aceh Besar bermusyawarah dan menurunkan tim dari Bapedalda Aceh Besar ke lapangan.