Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Amankan Ribuan Barang Antik BKMT, Empat Orang Ditahan
Oleh : CR11
Selasa | 27-01-2015 | 20:01 WIB
Puluhan Barang Anti yang disita Polisi dari Pengepul.jpeg Honda-Batam
Barang-barang antik yang disita polisi dari pengepul di Tanjungpinang. (Foto: CR11/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat warga Tanjungpinang diamankan polisi karena diduga menampung barang-barang antik dari barang muatan kapal tenggelam (BMKT) jenis keramik dan guci mini. Keempat warga yang bernama Edi (43), Damrizal (54), Muliadi (37), Misbahuddin (39), itu diamankan dari empat lokasi penampungan barang di Tanjungpinang, Selasa (27/1/2015) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kaplres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, mengatakan, penangkapan keempat terduga pengepul itu dilakukan atas informasi dari masyarakat mengenai penampungan dan pembeliaan ratusan barang antik hasil penyelaman BMKT dari perairan Kepri. 

"Saat dilakukan penggerebekan, keempat orang ini mengaku memperoleh barang-barang antik itu dari hasil penyelaman yang dilakukan sejumlah orang di perairan Mapur dan Karang Haliputan Bintan," ujarnya. 

Malah, imbuh Dwita, para pelaku juga mengaku sudah pernah menjual barang antik tersebut kepada beberapa pembeli dari luar negeri dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Polisi, kata Dwita, telah melakukan koordinasi dengan PPNS Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar, Padang, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Adapun pasal sangkaan yang dikenakan pada keempat pengepul adalah pasal 106 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dengan hukuman penjara minimal tiga tahun, serta  denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Keempatnya kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang. Sementara sebanyak 1.052  buah barang bukti berupa barang antik yang terdiri dari keramik, piring besar 217 buah, piring kecil 377 buah, guci besar 13 buah, guci kecil 100 buah, teko dan vas bunga 2 buah, juga sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Selain itu, kompresor dan alat lainnya yang biasa digunakan keempat pelaku untuk memperbaiki barang-barang pecah belah itu juga turut diamankan. (*)

Editor: Roelan