Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Penyelewengan BBM di Tanjungpinang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-01-2015 | 19:32 WIB
solar11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi hasil tangkapan Kodim 0315 Bintan masing-masing Syahgunandar alias Tole, Jupensius, Febrian dan Bimo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/1/2015).

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp10 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti berupa kapal Tugboat KM Lautan Kakap dan mobil tangki bernomor polisi BP 8187 TY bersama muatan 4.000 liter lebih BBM solar disita untuk negara.

Dalam tuntutannya, JPU Rudi mengatakan dari fakta dan data serta keterangan saksi di persidangan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut dan menjual BBM subsidi jenis solar tanpa izin yang sah, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 55 UU  Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

"Kami meminta majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp10 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Rudi.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya, EW Papilaya SH menyatakan keberatan dan akan memberikan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan dilaksanakan pada pekan mendatang.

Atas jawaban kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Fatul Muzib SH menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa ditangkap anggota Kodim 0315 Bintan sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (21/8/2014) lalu. 

Selain mengamankan tersangka, sebelumnya jua sempat terungkap keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang Agung Trianto sebagai sumber penyandang dana dalam penyelewengan BBM ini. Namun dalam kesaksiannya, Agung yang diperiksa Majelis Hakim PN Tanjungpinang membantah tuduhan tersebut.

Editor: Dodo