Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Trik Jitu Jajaran Polsek Sekupang Bekuk Pelaku Curas
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-01-2015 | 17:46 WIB
ilustrasi_borgol_buronan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Batam ini ternyata masih sayang dan patuh dengan ibunya. Polisi pun berhasil menangkap salah satu pelaku setelah dipancing dengan cara sang ibu memanggilnya pulang.

Bayu (21), pelaku curas terhadap Sarmini (40), warga Tiban Kampung RT 03/RW 10 yang tak lain tetangga tersangka, itu berhasil dibekuk jajaran Polsek Sekupang pada Minggu (25/1/2014) dinihari pukul 02.00 WIB.

"Kita jebak dia dengan meminta bantuan ibunya. Ibu pelaku kita minta untuk agar anaknya itu untuk pulang," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Rimsyahtono, Selasa (27/1/2015).

Rimsyahtono yang ikut langsung dalam penangkapanya itu memberi pengertian kepada sang ibu agar pelaku bergegas pulang dengan berbagai alasan. Setelah memberi pengertian kepada sang ibu, pelaku tak lama kemudian langsung pulang ke rumahnya.

"Ternyata dia (Bayu) pulang juga. Setelah di rumah, dia langsung kita sergap dan bawa ke Mapolsek," kata Rimsyahtono. 

Di hadapan penyidik, Bayu mengakui semua perbuatannya. Hasil curian berupa uang tunai Rp4 juta, 2 cincin dan 3 gelang emas hasil dari curian digunakan untuk pesta miras bersama kawan-kawannya.

"Hasil mencuri sudah habis, tinggal uang tunai Rp350 ribu. Kalau cincin dan gelang sudah dijual, untuk pesta miras," aku Bayu.

Akibat perbuatannya, Bayu dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencarian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. (*)

Editor: Roelan