Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Satu Unggulan Dari Provinsi Sulawesi Tengah

Wow..Ada Banggai Cardinal Fish di Mega Mal
Oleh : sumantri
Sabtu | 25-06-2011 | 09:08 WIB
Banggai_cardinal_fish_Ikan_Khas_Sulawesi_Tengah.jpg Honda-Batam

Banggai cardinal fish Ikan Khas Sulawesi Tengah

Batam, batamtoday - Banggai Cardinal Fish (Pterapogon kauderni) ikan endemik yang hanya ada di Provinsi Sulawesi Tengah, diusulkan oleh negara Amerika untuk dimasukan kedalam Appendiks II CITES. Jika seluruh negara peserta COP pada saat itu menyetujui dimasukannya Banggai Cardinal Fish kedalam Appendiks II CITES maka perdagangan internasionalnya akan diatur mengikuti ketentuan CITES.

"Biota yang masuk kedalam Appendiks II CITES, perdagangan internasionalnya diperbolehkan dengan kontrol (kuota). Keuntungannya adalah adanya regulasi internasional mengenai perdagangan ikan Banggai Cardinal yang efektif dan konsisten bagi konservasi dan pemanfaatan yang lestari, serta terjaminnya kerjasama internasional tentang perdagangan dan konservasi ikan Banggai Cardinal," ungkap Pandji, dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah, pada pameran potensi investasi pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, yang berlangsung dari tanggal 23 - 26 Juni 2011, kepada batamtoday, Sabtu, 25 Juni 2011.

Ikan Banggai Cardinal atau ikan Capungan Banggai merupakan jenis ikan endemik yang hanya terdapat di perairan Banggai Kepulauan, provinsi Sulawesi Tengah. Ikan ini termasuk kedalam suku Apogonidae, bangsa Perciformes dan kelas Actinoptergyii.

Ikan Banggai Cardinal merupakan sumberdaya perikanan yang memiliki nilai komersial yang cukup tinggi. Penangkapan dan perdagangan untuk akuarium dimulai sejak tahun 1995, dan diperkirakan pada tahun 2001-2004 diperdagangkan dengan jumlah individu 700.000-900.000 ikan per tahun (Vagelli, 2005).

Adanya pengambilan berlebih; fekunditas rendah; jangkauan geografi yang terbatas (5.500 km2); ukuran jumlah populasi yang kecil; dan tidak ada pengaturan ukuran yang boleh diperdagangkan, populasi ikan Banggai Cardinal sangat rentan terhadap kepunahan. Hal ini yang menjadi dasar kebijakan negara Amerika mengajukan proposal 19 COP 14 CITES, disamping ancaman lainnya seperti degradasi habitat dan perusakan ekosistem.

IUCN telah memasukan ikan Banggai Cardinal kedalam daftar merah mereka. Namun, tingginya tingkat pemanfaatan dan belum adanya pembatasan perdagangan di Indonesia akan mengancam keberlangsungan sumberdaya ikan tersebut. Untuk mengatasi penurunan populasi yang terus menerus dan mengantisipasi atau jangan sampai terlambat dalam penyelamatan jenis ikan ini dimasa yang akan datang, maka perlu dilakukan usaha pelestariannya.

Usaha perlindungan dan pemanfaatan jenis Ikan Banggai Cardinal secara terkendali dapat dilakukan dengan penetapan sebagai jenis ikan yang dilindungi secara terbatas. Perlindungan terbatas dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu dan periode waktu tertentu. Oleh karena itu Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan bersama Direktorat Sumberdaya Ikan, LINI, KEHATI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.

Banggai Kepulauan akan menginisiasi penetapan status perlindungan terbatas ikan Banggai Cardinal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 03 tahun 2010 tentang Tata Cara Status Perlindungan Jenis Ikan. Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan melalui tahapan usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah dan penetapan status perlindungan jenis ikan.