Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Sarankan Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak untuk Pembuang Bayi
Oleh : Habibi
Selasa | 27-01-2015 | 14:56 WIB
erry lalok baru.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menggunakan pasal 308 KUHP  saja, tapi hendaknya tersangka dikenakan pasal berlapis dengan memasukkan UU tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang bisa digunakan 76 c tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal ini dikenakan sangsi penjara 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp72 juta. Nah, pasal itu untuk kondisi bayi yang sehat, sementara bayi kemarin yang ditemukan mengalami luka, dan itu dikaitkan lagi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Erry saat sosialisasi tentang kasus anak di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/1/2015).

Erry mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati pihak Polres Tanjungpinang terkait kasus pembuangan bayi laki-laki pada Minggu (25/1) lalu.

"Dalam waktu dekat, kita akan mengajukan ke penyidik Polres Tanjungpinang untuk menggandakan ancaman kepada tersangka pembuangan bayi kemarin," tuturnya.

Dalam kasus tersebut yang saat ini menjadi tersangka adalah ibu dari sang bayi. Hal tersebut, menurutnya sesuatu yang tidak adil. Oleh karena itu, dia berharap, pihak kepolisian secepatnya menemukan bapak biologis dari sang anak yang telah tega menelantarkan sang istri yang sedang hamil. Menurutnya, hukuman tidak hanya dijerat kepada sang pelaku saja, melainkan kepada pasangan yang diduga berinisial DK.

"Kita berharap, pasangan dari Ri tersebut juga dijerat dengan hukuman juga," ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap bayi laki-laki tersebut, satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Pada hari tersebut juga, satreskrim berhasil mengantongi nama ibu bayi tersebut adalah Ri (20).

"Pelaku Ri saat ini dirawat di RSUD bersama anaknya," kata Hilman, Senin (26/1). Hilman menuturkan, dalam proses penyelidikan tersebut, diduga bapak dari pasangan hasil hubungan gelap Ri tersebut bernama DK.

Lebih lanjut kata Hilman, pelaku telah melanggar pasal 308 KUHP yang berbunyi seorang ibu yang menaruh anaknya disuatu tempat dengan maksud supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang atas melahirkan anak tersebut.

"Pelaku bisa seperti ini bisa dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2,5 tahun," pungkasnya.

Editor: Dodo