Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Dinkes Batam Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes
Oleh : Gokli
Selasa | 27-01-2015 | 11:55 WIB
2015-01-27 11.55.33.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, drg Chandra Rizal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013, yang tengah diproses Polresta Barelang masih terus bergulir. Satu orang pejabat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam sudah ditetapkan tersangka.

Selain menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Program Dinkes Batam, Erigana sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang juga disebut tengah membidik dua orang tersangka lain. Tetapi belum diketahui kapan dan siapa dua orang yang bakal menjadi tersangka itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, drg Chandra Rizal mengaku sudah berulang kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Padahal, katanya, dia sama sekali tak mengetahui soal mark-up harga tersebut.

Chandra juga mengaku tidak kenal dengan kontraktor pemenang alat-alat kesehatan itu. Sebab, tender pengadaan alat kesehatan itu bukan penunjukan langsung, melainkan melalaui tender yang dilakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kontraktor pemenangnya tak kenal, dokumen yang saya tandatangani soal tender itu tak ada. Makanya bingung kasih keterangan. Saya jawab apa adanya aja setiap dipanggil saksi," kata Chandra, kemarin.

Menurutnya, setiap ada pengadaan di Dinkes Batam, ia selalu mengingatkan bawahannya agar menjalankan sesuai prosedur. Bahkan, hal itu selalu dia tekankan tak terkecuali terhadap Erigana yang memengang kuasa PPK supaya tetap pada prosedur.

Lebih lanjut, Chandra mengaku, kasus tersebut banyak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menekannya, bahkan ia juga menilai sudah mulai ada unsur politik, agar dia terdepak dari jabatannya. Namun, Chandra tetap berkeyakinan sama sekali tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Capek lah ngomongin kasus ini, sudah dipolitisir," ujarnya.

Hasil penyelidikan Polisi dari pengadaan alkes untuk 16 Puskesmas se-Kota Batam tahun 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp690 juta, ditemukan adanya indikasi korupsi mark-up harga, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp315 juta. Mark-up harga itu disebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat dipegang Erigana.

Editor: Dodo