Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan POM Minta Pemerintah Tindaklanjuti Kasus Produk Apel Impor yang Tercemar Bakteri
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-01-2015 | 10:02 WIB
caramel-apple-tray-406.jpg Honda-Batam
Produk caramel apples. (Foto: foodsafetynews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kesehatan untuk mendindaklanjuti kasus produk apel impor yang diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi keracunan luar biasa (KLB) pangan di Indonesia.

Demikian penjelasan Badan POM sehubungan dengan adanya KLB listeriosis yang disebabkan konsumsi caramel apples yang tercemar bakteri patogen Listeria monocytogenes di Amerika Serikat, dalam siaran persnya, Senin (26/1/2015).

Badan/Balai POM di 32 provinsi juga akan mengawal pengawasan di daerah melalui jejaring pengawasan pangan daerah. Selain itu, Badan POM melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal/mencegah kemungkinan masuknya  produk olahan caramel apples yang terkontaminasi. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Melalui rilis resmi itu dijelaskan, Badan POM sebagai emergency contact point dari International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) dan National Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), telah menerima informasi dari INFOSAN di Jenewa dan dari Kedutaan Besar Amerika di Indonesia perihal penarikan produk apel dan caramel apples yang terkontaminasi oleh Listeria monocytogenes.

Dilaporkan, telah terjadi KLB listeriosis dengan 32 korban di 11 negara bagian di Amerika setelah mengonsumsi caramel apples, dengan nama dagang Happy Apple (Lochirco Fruit & Produce Inc), Karm’l Dapples, Carnival (California Snack Foods, of El Monte, California), dan Merb’s Candies (Sugar Daddy LTD). "Karena kasus ini, tiga perusahaan tersebut telah melakukan penarikan terhadap produk Caramel Apples," tulis pada poin kedua yang dirilis Badan POM di rilis resminya.

Terkait dengan kasus keracunan di atas, pada 6 Januari 2015, perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California, melakukan penarikan terhadap apel jenis gala dengan nama dagang "Big B" dan apel jenis granny smith dengan nama dagang "Granny’s Best" atau "Big B". Bidart Bros juga merupakan pemasok apel yang digunakan untuk produksi caramel apples.

Penarikan dilakukan karena hasil pengujian di lingkungan fasilitas pengepakan menunjukkan adanya cemaran Listeria monocytogenes dengan karakteristik yang sama dengan yang ditemukan pada pasien keracunan.

Listeria monocytogenes adalah bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai demam. Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil.

"Berdasarkan hasil penelusuran Badan POM, tidak ada importasi produk olahan caramel apples dengan nama dagang seperti disebutkan pada poin 2, ke Indonesia," kata Badan POM. (*)

Editor: Roelan