Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permintaan Pasir di Batam Tinggi Penyebab Pemko Batam Sulit Tertibkan Penambangan Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 27-01-2015 | 09:31 WIB
Dendi_Purnomo_2,_f_M_Noor_Kanwa.JPG Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, mengakui, penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal sulit dihentikan. Permintaan pasir sangat tinggi untuk pembangunan sementara pasir yang didatangkan dari luar Batam harganya jauh lebih mahal dibanding harga pasir yang ditambang secara ilegal di Batam, menjadi salah satu penyebabnya.

"Dengan kondisi tersebut bukan berarti kami hanya diam saja. Kami juga berupaya melakukan berbagai cara untuk penertiban. Namun penambang baru selalu muncul lagi. Kuat dugaan ada pembekingan," kata dia.

Ia mengatakan, upaya penertiban penambang lain terutama kawasan Nongsa, Tembesi, Tanjungpiayu, pernah dilakukan meski sebagian kembali beroperasi.

Dendi mencontohkan, untuk penambangan samping jembatan Nongsa oleh CV Sambau Bertuah, sebenarnya rekomendasi yang diberikan sudah dicabut. Namun kegiatan penambangan pada alur sungai dengan menggunakan mesin penyedot terus berlangsung hingga saat ini.

"Itu awalnya ada rekomendasi. Namun belum diurus izinya sudah mulai beroperasi. Akhirnya kami cabut rekomendasinya," kata Dendi.

Lokasi lainnya, seperti di Panglong, Batubesar, dan Batumergong, tambahnya, juga sudah beberapa kali dilakukan penertiban namun penambang baru terus datang. "Terus terang anggota kami memang terbatas. Untuk penyelidikan oleh PPNS Bapedal Batam juga prosesnya lama, karena harus berdasarkan rekomendasi tim ahli yang menyatakan ada kerusakan lingkungan pada lokasi pertambangan," tutup Dendi sembari mengatakan, BP Batam selaku pengelola lahan selayaknya mengawasi lahannya.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan, di lokasi tersebut sebagian ahan telah dialokasikan dan sebagaian belum. Lokasi yang belum dialokasikan dijadikan lokasi tambang pasir ilegal merupakan otoritas Bapedal.

"Masalah lingkungan ada pada Bapedalda, karena perizinan dikeluarkan Bapedalda," katanya melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, untuk lokasi penambangan pasir ilegal di Batumergong, BP Batam bersama tim Pemerintah Kota sudah pernah mrazia lokasi tersebut. Namun aktivitas tersebut kembali terjadi.

"BP Batam siap membantu jika pemerintah daerah kembali melakukan razia," tutup Dwi. (*)

Editor: Roelan