Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tolak Permohonan Berhenti Sementera Bambang Widjojanto
Oleh : Surya
Selasa | 27-01-2015 | 08:15 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang juga Deputi Pencegahan KPK

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar rapat guna membahas surat permohonan berhenti sementara yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.


Tiga pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja secara kompak menolak permohonan Bambang Widjojanto (BW).

"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Johan menegaskan, meskipun pimpinan KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak.

"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah bapak presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," jelas Johan.

Pimpinan KPK memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih ditangani.

"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur Johan.

Menurut Johan, Pimpinan KPK tinggal 4, jika Bambang Widjojanto berhenti sebagai pimpinan KPK, maka pimpinan KPk tinggal 3 orang sehingga permohonan pengunduran dirinya ditolak

"Pimpinan KPK tinggal 4, Pak BW non aktif tinggal 3, jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," tegasnya.


Editor: Surya