Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan di Tanjungpinang Terancam Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-01-2015 | 20:10 WIB
bayi_tgpinang.jpg Honda-Batam
Lokasi penemuan bayi dan foto bayi laki-laki yang telah dirawat di RSUD Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ri (20) dan DK, pasangan muda di Tanjungpinang yang belum terikat tali pernikahan ini terancam dibui setelah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Pasangan ini diketahui membuang bayi laki-laki di lorong Manjangan, Jalan Haji Ungar dan ditemukan warga di sebuah parit di belakang rumah yang direnovasi pada Minggu (25/1/2015) pagi.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Hilman Wijaya mengatakan Ri saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit usai melahirkan.

"Ibu bayi yang dibuang, di parit di gang Manjana Haji Ungar semalam, hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah setelah melahirkan," ujar Hilman pada wartawan, Senin (26/1/2015). 

Ri bersama Dk, pacarnya, akan dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Hilman, polisi masih menunggu Ri sehat dari perawatan medis saat ini. Sementara bayi laki-laki malang, yang sebelumnya ditemukan di parit kini masih dalam perawatan intensif di Ruang Inkubasi RSUD Tanjungpinang. 

"Kita juga lakukan pendalaman apakah ada orang yang membantu di saat melahirkan dan membuang bayi itu," tutup Hilman.

Editor: Dodo