Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bambang Resmi Ajukan Berhenti Sementara dari Pimpinan KPK
Oleh : Surya
Senin | 26-01-2015 | 18:35 WIB
Wakil-Ketua-KPK-Bambang-Widjojanto-diculik.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Wakil Ketua Bambang Widjojanto secara resmi mengajukan surat pemberhentian sementera sebagai pimpinan KPK guna fokus menjalani proses hukum yang dialaminya sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.



Saya akan serahkan ke pimpinan KPK yang memang pimpinan kolegial, biarkan pimpinan berkomunikasi dengan presiden," kata Bambang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Namun, Bambang meminta agar publik untuk merapatkan barisan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia rela menjadi tumbal dari rekayasa kasus yang tengah dijalankan Bareskim Polri, asalkan pemberantasan korupsi tidak mandek dan berjalan terus.

"Kalau saya harus menjadi korban agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, maka saya ikhlas melakukan itu," katanya.
Bagi Bambang yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan KPK agar pemberantasan korupsi yang semakin banyak diadang lawan tetap jalan terus. "Proses pemberantasan korupsi harus berjalan," tegas Bambang yang didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi ini.

Bambang menuturkan ada skema besar penghancuran KPK. Karena itu pimpinan KPK dilumpuhkan agar lembaganya tidak bisa bekerja.

"Jadi skema politiknya itu adalah dengan menghancurkan itu KPK tidak bisa bekerja.  Saya memohon dukungan publik tetap konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Merapatkan barisan. Konsolidasi," ujarnya.

Bambang mengatakan, tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat besar. Ada satu kejahatan yang sistematis menghadang.

"Tantangan masih luar biasa, kejahatan sistematis, terstruktur, membuat prioritas dan fokus. Mafia koruptor telah bersatu padu. Jangan membuat pernyataan-pernyataan yang tidak perlu yang membuat upaya pemberantasan korupsi tidak optimal," ujar Bambang.

Dalam UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK di Pasal 32 ayat 2 dijelaskan pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang yang secara mengejutkan ditetapkan sebaga tersangka di Bareskrim berinisiatif untuk mundur sebelum adanya Keppres pemberhentian sementara untuknya.  Bambang bahkan telah ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat lalu.

Samad Tolak
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, menolak pengunduran diri Bambang Widjojanti sebagai pimpinan KPK. Ia tetap meminta Bambang untuk tidak mundur dari KPK.

"Demi KPK Pak Bambang Widjojanti  tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah dan legitimate,” kata Samad.

Samad mengatakan, sebagai Ketua KPK dia menolak pengunduran diri Bambang dan mengajak pimpinan KPK lainnya juga menolaknya. "Pak Bambang masih diperlukan untuk memberantas korupsi. Saya kira pimpinan lain sepakat untuk menolak permintaan Pak Bambang untuk mundur," katanya.

Namun, Bambang tidak mau berspekulasi mengenai penolak Abraham Samad itu. Ia mengaku masih menunggu hasil rapat pimpinan KPK. 

"Itu kan baru Pak Samad yang memutuskan, nanti ada keputusan kolegial. Ini masih di rapat pimpinan. Bagi saya, saya umumkan ke publik posisi saya dan i'll do my best untuk bangsa ini melalui KPK," katanya.

Bagaimana jika pimpinan lain sepakat untuk menolak pengunduran dirinya, Bambang menjadwab "Saya akan mempertimbangkan, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK".

Editor : Surya