Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pemeras Anak Sekolah di Batam Dibekuk
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 26-01-2015 | 15:47 WIB
ilustrasi penodongan sajam.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang membekkuk Abdul Rahman (23), yang dikenal sebagai "raja pemeras anak sekolah", Minggu (25/1/2015) malam. Kini, "tukang palak" itu pun dijebloskan ke tahanan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Rimsyahtono, mengatakan, Rahman ditangkap setelah memeras Walbenson pada Minggu sore pukul 16.00 WIB. "Setelah mendapat laporan dari korban, kita lakukan pencarian dan menangkap pelaku di lokasi mangkalnya di Marina, Sekupang, pada pukul 23.00 WIB," ujar Rimsyahtono di Mapolsek Sekupang, Senin (26/1/2015).

Modus yang dilakukan oleh Abdul bermacam-macam. Seperti berpura-pura meminta tolong karena sepeda motornya mogok, kemudian memberikan ancaman kepada korbannya.

"Korban yang diincar selalu anak sekolah. Saat beraksi korban sempat menolak namun diancam. Karena ketakutan akhirnya korban memberikan harta berharga uang tunai dan ponsel," jelasnya.

Rimsyahtono menegaskan, berdasarkan pengakuan Rahman, dia kerap melakukan aksi serupa dengan target anak sekolah baik itu pelajar SMP maupun SMA. Dia selalu beraksi di kawasan Marina, Sekupang, tempat anak sekolah itu nongkrong.

"Laporan anak sekolah tentang pemerasan dan pengancaman di Mapolsek Sekupang sudah banyak dan pelaku gerombolan dia (Rahman, red). Terahir mereka melakukan itu korbannya sampai tujuh orang yang tengah nonkrong," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel Asus Zenpone 4 dan Advan hasil kejahatan yang dilakukannya terhadap Welbenson, siswa SMK Negeri 4 Batam.

Rimsyahtono menambahkan, polisi masih memburu kawan-kawan pelaku yang masih dalam pengejaran. Pasalnya, sepeda motor Rahman dan barang curian hasil kejahatan yang dilakukan masih dibawa oleh pelaku lainnya.

"Pengakun pelaku hasil barang kejahatan disimpan para pelaku lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dikenakan pasal 368  KUHP pidana tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Rimsyahtono. (*)

Editor: Roelan