Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajar 12 Tahun Ini Dua Kali Digagahi Nelayan Senayang
Oleh : Nursali
Senin | 26-01-2015 | 10:16 WIB
nelayan_senayang_pencabul.jpg Honda-Batam
Asis bin Alexisius saat dibekuk jajaran Polsek Senayang, 22 Januari 2015 lalu. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Asis bin Alexisius, warga RT12/RW04 Kecamatan Senayang, ini tega menggagahi Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar berusia 12 tahun (bukan 14 tahun seperti berita sebelumnya), di lokasi pondokan di kebun yang berlokasi di Tanah Merah, 14 Januari lalu. Parahnya aksi bejat ini dua kali dilakukan nelayan Senayang ini di samping anak kandungnya.

Kapolsek Senayang, AKP Sudirman, menyampaikan, berdasarkan penuturan salah satu keluarga korban, aksi itu diduga telah direncanakan pelaku. Korban diajak untuk menginap di pondokannya. Agar tidak curiga, pelaku juga mengajak anak kandungnya sendiri yang sebaya dengan korban.

Setelah tiba di kebunnya, pelaku mengajak korban untuk tidur bersama anak pelaku. Setelah korban dan anaknya tertidur, barulah pelaku melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dan menggagahinya.

"Dia (pelakku) sempat menghentikan aksinya untuk beristirahat, tapi kemudian mengulangi perbuatan bejatnya lagi," terang Sudirman, saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2015).

Peristiwa pencabulan ini baru diketahui orang tua korban setelah Bunga menangis saat pulang ke rumah dan mengaku kesakitan di bagian alat vitalnya. Menurut pengakuan Bunga kepada orang tuanya, pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

"Dia pulang ke rumah sudah hampir malam dan menangis karena sakit, katanya. Setelah kami bujuk pelan-pelan dia mengaku kalau dia dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Sudirman, mengutip penuturan salah satu keluarga korban.

Kasus itu pun baru dilaporkan orang tua korban ke Polsek Senayang pada 22 Januari lalu. Tak berapa lama, polisi berhasil membekuk pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah kita amankan. Dia dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Sudirman.

Sebagaimana diberitakan, seorang pelajar berusia 12 tahun di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, menjadi korban pencabulan seorang nelayan. Kasusnya sudah ditangani Polsek Senayang, sementara pelaku dititipkan di Mapolres Lingga.

Dalam keterangan singkatnya pada Sabtu (24/1/2015) kemarin, Kapolsek Senayang, AKP Sudirman, mengatakan, pelaku hari itu dibawa ke Dabosingkep untuk dititipkan di Mapolres Lingga. Pelaku dan korban merupakan sesama jamaah di salah satu gereja di Senayang.

"Nanti sore akan dibawa ke Mapolres Lingga. Prosesnya sudah kita tangani dari hari Kamis kemarin," kata Sudirman kepada pewarta, Sabtu (24/1/2015) siang.

Dia menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di salah pondok atau rumah kecil yang berlokasi di Kebun Tanah Merah, Kecamatan Senayang, pada 14 Januari 2015 sore sekitar pukl 15.45 WIB. Namun keluarga korban baru melaporkan kejadiannya pada 22 Januari 2015 malam sekitar pukul 20.00 WIB. (*)

Editor: Roelan