Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perdamaian Masih Dihantui Ancaman Pemecatan

Karyawan yang Dianiaya dan Bos PT YEB Sepakat Berdamai
Oleh : Harjo
Sabtu | 24-01-2015 | 08:32 WIB
karyawan_dan_pt_yeb_berdamai.jpg Honda-Batam
Penasehat hukum PT YEB Lobam, Agung Wiradarma SH (kiri), Katsumi Onaro dan Usman usai melakukan pertemuan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus penganiayaan terhadap Usman (40), karyawan PT Yoshikawa Electronic Bintan (YEB) Lobam, oleh bosnya sendiri, diselesaikan secara kekeluargaan. Karyawan dan Presiden Direktur PT YEB Lobam, Su He Yoshikawa, sepakat berdamai.

"Berdasarkan hasil pertemuan di ruang pertemuan Mapolsek Bintan Utara antara menajemen PT YEB dan korban penganiayaan, sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kasus yang terjadi ini hanya akibat kesalahpahaman. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan semua permasalahan sudah selesai," ujar Agung Wiradarma SH, Penasehat hukum PT YEB, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Jumat (23/1/2015).

Sementara mengenai ancaman PHK terhadap korban, Agung tak bisa memastikan karena tak memang tak dibahas dalam pertemuan itu. "Yang dibahas hanya penyelesaian permasalahan hukum terkait kesalahpahaman. Begitu juga untuk jaminan bahwa tidak akan terulang lagi kasus penganiayaan. Saya hanya penasehat hukum dan bukan paranormal," ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Prianto. Sementara dari pimpinan manajemen PT YEB dwakilkan Katsumi Onaro, Jhoni, Santi dan staf lainnya.

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, yang menghadiri pertemuan tersebut menjelaskan, permasalahan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh karyawan PT YEB sudah diselesaikan secara kekluargaan.

"Kedua belah pihak yang bertemu di ruang pertemuan Mapolsek Bintan Utara sepakat untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan," terangnya.

Kesepakatan itu, imbuh Andri, didasari bahwa untuk kasus tindak pidana ringan, polisi mengedepankan peran Bhabinkamtibmas. "Karena kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan, maka kepolisian lebih kedepankan peran Bhabinkamtibmas guna penyelesaiaannya," kata Andri. (*)

Editor: Roelan