Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidang Selasa, Raja Amirullah Terancam Ditahan Hakim Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-01-2015 | 19:08 WIB
parulian_lumban_toruan.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan, SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada 2010, terancam ditahan Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Hal itu sesuai dengan penetapan pelaksanaan sidang, yang dilakukan Ketua PN Tanjungpinang, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani berkas perkara tersangka Raja Amirullah.

Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan SH sebagai Hakim Ketua mengatakan pelaksanaan penahanan Raja Amirullah, akan dipertimbangkan, setelah pembacaan dakwaan yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/1/2015) mendatang.

"Akan kita lihat dan pertimbangan nanti, ini kan baru akan sidang, pelaksanaan sidangnya aja baru kita tetapkan," kata Parulian kepada wartawan, Jumat (23/1/2015).

Sebelumnya, Raja Amirullah, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan fasilitas sosial di kabupaten tersebut.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan Negeri Ranai Natuna, hingga saat ini, belum melakukan penahanan pada tersangka dengan alasan saat dilimpahkan yang bersangkutan mengaku sakit. 

"BAP-nya sudah kita limpah dan serahkan ke Pengadilan Tipikor, tetapi tersangka memang belum kita lakukan penahanan karena saat di penyidikan dan pelimpahan, yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki resume rekam medik dari dokter, hingga penahanan tidak kita lakukan," kata Bambang Widiyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).

Raja Amirullah dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Editor: Dodo