Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Fasos Natuna

Mengaku Sakit, Mantan Bupati Natuna ‎Tidak Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-01-2015 | 18:48 WIB
bupati-natuna_raja_amirullah.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah. (Foto: natuna.org)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan fasilitas sosial di kabupaten tersebut.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan Negeri Ranai Natuna, hingga saat ini, belum melakukan penahanan pada tersangka dengan alasan saat dilimpahkan yang bersangkutan mengaku sakit. 

"BAP-nya sudah kita limpah dan serahkan ke Pengadilan Tipikor, tetapi tersangka memang belum kita lakukan penahanan karena saat di penyidikan dan pelimpahan, yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki resume rekam medik dari dokter, hingga penahanan tidak kita lakukan," kata Bambang Widiyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, saat dihubungi, Jumat (23/1/2015).

Raja Amirullah dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK dalam pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp2,020 miliar dari APBD 2010tanpa membentuk panitia pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan.

"Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan bagi Kepentingan Pembangunan dan untuk Kepentingan Umum," kata Bambang.  

Dalam Bab IV peraturan pemerintah ini, secara jelas dikatakan, tata cara pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya di atas 1 hektare, maka bupati membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah. 

Namun oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos itu hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. Akibatnya, dari 39.252 meter persegi luas lahaan yang dibayar dan dibebaskan, jumlah riil di lapangan hanya sekitar 30.078 meter persegi. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara.

Asmiyadi telah disidang dan divonis majelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan, hukuman mengembalikan uang pengganti Rp240 juta dari Rp367 juta sisa uang yang belum diganti, atau diganti dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Sedangkan, ‎Bahtiar, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan tidak dikenakan uang pengganti. 

Editor: Dodo