Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Masih Dalami Kasus Judi Sie Jie di Lobam
Oleh : Harjo
Jum'at | 23-01-2015 | 17:30 WIB
AKP Andri Kurniawan Kasatreskrim Polres Bintan.JPG Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP  Andri Kurniawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan masih mendalami kasus perjudian pasca ditangkapnya bandar dan pemain judi jenis sie jie di perumahan Taman Surya indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, pada Rabu (21/1/2015) malam lalu.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terkait aktivitas judi sie jie yang diakui oleh para tersangka beru dijalankan sekitar satu bulan belakangan ini," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi  Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (23/1/2015).

Andri menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan masih ada bandar-bandar judi sie jie yang berpusat di Singapura ini menjalankan aktivitas serupa atau masih ada peran bandar lain di atas bandar yang sudah dijadikan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, empat orang bandar dan pemain judi jenis sie jie di Perumahan Taman Surya Indah, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, digaruk aparat Polres Bintan pada Rabu (21/1/2015) malam.

Keempat orang yang berhasil digaruk polisi di antaranya, Prihandono alias Agung (35) selaku bandar, Kasyanto sebagai penyedia atau penulis rekapan, Erdinata pemain, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara  Ali Nopi dijadikan saksi karena saat penangkapan berada di lokasi.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, turut diamanakan sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp880 ribu, tiga rekapan sie jie, sejumlah kupon sie jie, pena dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan