Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjambret di Tanjungpinang Dibekuk Setelah Pulang dari Kabur ke Malaysia
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-01-2015 | 16:55 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Marwanto (22), pelaku penjambretan di sepuluh tempat di Tanjungpinang, dibekuk aparat kepolisian seusai pulang dari pelariannya ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi mengatakan tersangka dibekuk di rumahnya, kawasan Tanjungunggat pada Rabu (21/1/2015) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka Mawanto dilakukan, setelah 4 bulan lalu ada seorang korban melaporkan kejadian penjambretan yang dialami di Km 12 Tanjungpinang. Dalam laporan, korban mengalami kerugian hilangnya Rp1,9 juta uang tunai dan ponsel yang berhasil digondol pelaku. 

"Dari LP korban ini, kita lakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri serta rumah pelaku. Namun karena pada saat itu, terduga pelaku melarikan diri Ke Malaysia, hingga tidak sempat ditangkap, dan setelah 4 bulan di Malaysia, baru pelaku pulang dan kita lakukan penangkapan," kata Reza, Jumat (23/1/2015)

Marwanto kepada wartawan mengakui penjambretan yang dilakukannya dan bahkan, dalam satu bulan di Juli 2014 lalu, dirinya menjambret selama 13 kali dengan total hasil Rp6-7 juta. Aksi itu dilakukan di pagi dan siang hari dengan sasaran wanita pengendara motor. 

"Saya menjambret sendiri dan menggunakan motor saya sendiri. Hasil dari menjambret,saya gunakan main judi, termasuk ponsel hasil jambretan saya gadaikan di tempat judi cingkoko," kata dia.

Usai menjambret, dia kemudian melarikan diri ke Malaysia dan sempat bekerja sebagai pemetik buah di negara itu.

Setelah selesai menjambret, Mawanto mengaku, sempat berangkat ke Malaysia, untuk bekerja memungut buah. Dan setelah kembali langsung ditangkap polisi. 

Marwanto yang kini dijebloskan ke sel tahanan dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Editor: Dodo