Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Penipuan oleh Wakil Ketua III DPRD Batam
Oleh : Romi Chandra/CR-9
Jum'at | 23-01-2015 | 14:57 WIB
kapolresta_barelang_asep_syafrudin.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya laporan penipuan atau penggelapan dari A Tjai, pemilik PT Speed Engineering Batam, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen, selaku pengelola PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura saat ini masih dipelajari dan didalami pihak kepolisian Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, mengatakan, laporan dugaan penipuan didasari utang PT yang dikelola Hamzah dalam pembuatan sebuah kapal asing tahun 2014 lalu. Hamzah dilaporkan diduga karena tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.

"Dalam laporan penipuan itu, yang bersangkutan dilaporkan karena tidak membayar utangnya setelah jatuh tempo pembayaran. Bahkan sudah ditagih, tapi hanya janji saja. Kasusnya masih kita pelajari dulu," kata Asep, Kamis (22/1/2015) malam.

Ditambahkan Asep, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Hamzah yang sekarang, sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam. "Utang ini pada 2014 lalu dan belum dibayar hingga sekarang. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya sekarang," jelas Asep.

Sementara itu, Hamzah sendiri masih belum bisa dikonfirmasi pewarta terkait kasus tersebut. Nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif, serta sedang tidak berada di Batam.

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM di kantor DPRD Batam, Hamzah saat ini sedang cuti dan berada di Aceh. "Bapak lagi tidak di Batam mas. Sekarang beliau di Aceh, Senin baru pulang ke Batam," kata salah Nuryanto, Ketua DPRD Batam singkat.

Berita sebelumnya, A Tjai (54), terpaksa harus mendatangi Mapolresta Barelang membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen pada tahun 2014 lalu, Kamis (22/1/2015).

Laporan yang dibuat pemilik PT Speed Engineering Batam itu didasari oleh utang perusahaan milik Hamzah yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura, dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 kemarin.

Editor: Dodo