Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirikan Lembaga Pendidikan Nonformal, Investor Bisa Urus Izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-01-2015 | 16:36 WIB
pelayanan terpadu satu pintu.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengurusan izin pendirian lembaga pendidikan nonformal calon investor bisa dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menempatkan petugas penghubung (liaison officer/LO) di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

Sekretaris Ditjen PAUDNI, Ella Yulaelawati, mengatakan, Ditjen PAUDNI menempatkan petugas penghubung untuk mempermudah layanan penanaman modal asing di bidang pendidikan nonformal. Misalnya bagi investor yang ingin mendirikan lembaga kursus bahasa. 

"Layanan perizinan pendidikan nonformal harus dibuat sederhana, cepat, dan terintegrasi dengan unit-unit yang terkait," kata Ella, seperti dikutip dari laman kementerian.

Dia menjelaskan, petugas yang ditempatkan berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI), sesuai dengan tugas dan fungsi unit yang menangani pendidikan nonformal. Petugas tersebut bertugas memberikan layanan bagi investor. 

Sejauh ini Sebanyak 19 kementerian/lembaga telah menempatkan 66 petugas penghubung di BKPM. Mereka akan bertugas di front office dan back office untuk menuntaskan proses perizinan. (*)

Editor: Roelan