Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pelaksanan Pilkada Serentak pada Oktober 2015

Ria Saptarika Apresiasi Kemendagri yang Telah Siapkan Plt Gubernur dan Tiga Bupati di Kepri
Oleh : Surya
Selasa | 20-01-2015 | 15:51 WIB
Ria Saptarika.jpg Honda-Batam
Senator Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepulaun Riau (Kepri), Ria Saptarika, mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan kepimpinan di tiga daerah di Kepri dan Provinsi Kepri, yang akan melaksanakan Pilkada Langsung secara serentak pada 2015 ini.


"Diterima atau tidaknya Perppu tersebut oleh DPR, penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus tetap berjalan. Oleh karena itu kami mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah," kata Ria Saptarika di Jakarta, Selasa (20/1/2014).

Rencananya, pada 2015 ini di Kepri akan digelar Pilkada di 3 daerah, yakni Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas serta Provinsi Kepulauan Riau sendiri.


Pemilihan Gubernur Kepri, pemilihan Bupati Bintan, Lingga, dan Anambas masuk grup gelombang pertama, yang akan digelar secara serentak pada Oktober 2015 mendatang.

Bupati Lingga Daria dan Wakil Bupati Abu Hasim dilantik pada tanggal 12 Agustus 2010 lalu. Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tengku Mukhtarudin dan Wakilnya Abdul Haris dilantik pada 9 Agustus 2010.

Bupati Bintan Ansar Ahmad dan Wakilnya Khazalik dilantik pada 10 Agustus 2010 dan masa jabatanya juga akan berakhir sama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 20 Agustus 2015 mendatang.

Karena itu, penyelenggaraan Pilkda pada 2015 ini untuk Kepri menjadi sangat penting untuk dicermati, sebab beberapa daerahnya akan mengikuti pilkada.

"Penyelenggaran pilkada pada saat ini sangat penting untuk dicermati dalam rangka keberlangsungan penyelenggaran pemerintahan. Provinsi Kepri pada 2015 bersiap menyelenggarakan pilkada di provinsi maupun di tiga daerah," katanya.

Dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2004 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2004, maka penyelenggaraan pilkada serentak ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah.

"Pengesahan Perppu oleh DPR sangat dinantikan agar nantinya proses penyelenggaraan pilkada ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah," katanya.

Senator asal Kepri ini meminta agar KPU Provinsi Kepri dan KPU di tiga kabupaten agar segera menyiapkan secara teknis menyiapkan tahapan pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 2015. 

"Tahapan dan jadwal penyelenggaraan telah rumuskan, namun ketidakpastian payung hukum penyelenggaraan pilkada telah menunda dari tahapan yang seharusnya berjalan," katanya.

Penundaan ini tentunya berimplikasi terhadap kinerja KPU Provinsi dalam menyiapkan penyelenggaraan pilkada, yang baru disahkan oleh DPR. Sebab, pendanaan pilkada terkait erat dengan alokasi APBD. Apalagi jika nantinya pilkada serentak ini diselenggarakan bergeser dari tahun 2015 ke tahun 2016 sebagaimana diwacanakan.

"Maka akan ada masalah baru yang akan timbul yakni Plt. Kepala Daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan APBD 2016," kata mantan Wakil Walikota Batam ini.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (20/1/2015) mengesahkan, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Usai disahkan, UU Pilkada tersebut akan segera dilakukan revisi karena banyak pasal yang bertentangan antara UU Pilkada dengan Perppu, sepertti terkait pelaksanaan Pilkada, penyelesaian sengketa Pilkada, tentang penyelenggara Pilkada, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan hal-hal teknis lainnya.

Editor: Surya