Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Pilkada Langsung dan Perppu Pemda Disahkan Jadi UU
Oleh : Surya
Selasa | 20-01-2015 | 15:07 WIB
Mendgri.jpg Honda-Batam
dari kiri kenan (Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua DPR Setya Novanto, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zone)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi undang-undang (UU).


Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang mempertanyakan kepada 442 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat sidang paripurna DPR tersebut.

"Apakah Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Agus saat memimpin sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Secara serentak, seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang peripurna ini menyetujui perppu yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjadi UU. "Setuju," teriak seluruh anggota dewan.

Dengan demikian, kata Agus, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara resmi disahkan menjadi UU.

Terkait pengesahan Perppu Pilkada Langsung menjadi UU, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman  mengatakan, Komisi II DPR akan merevisi sejumlah pasal di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Revisi Perppu itu harus di undangkan dulu jadi Undang-undang, sudah itu baru usul inisiatif DPR, setelah dia jadi Undang-undang, agar ini kita bisa perbaiki," kata Rambe.

Menurutnya, revisi diperlukan untuk mengganti pasal yang saling bertentangan dalam Perppu, seperti pelaksanaan Pilkada, penyelesaian sengketa Pilkada, tentang penyelenggara pilkada, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan hal-hal teknis lainnya.

"Dalam pandangan kemarin fraksi-fraksi, kita temui beberapa hal tentang isi Perppu. Hanya a fraksi Demokrat yang setuju sepenuhnya dengan isi Perppu, fraksi lain banyak yang memberikan catatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Perppu No.1 dan Perppu No.2 Tahun 2014 merupakan produk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) . Khusus Perppu Pilkada, sebelumnya terjadi polemik di masyarakat. Perppu Pilkada lahir karena sebagian besar fraksi di DPR sepakat menggelar pilkada melalui DPRD setelah disahkannya UU Pilkada.

Namun, rencana pilkada tidak langsung tersebut mendapat penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia. Presiden SBY kemudian menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2014 untuk mengembalikan pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.

Padahal, UU Pilkada yang menetapkan pilkada melalui DPRD adalah produk Kementerian Dalam Negeri dalam pemerintahan SBY. 

Editor : Surya