Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Faspel Tanjungberakit Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-01-2015 | 19:20 WIB
binsar_vonis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Binsar Simanjuntak saat mendengarkan vonis hakim yang menghukumnya 1,5 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan (faspel) Tanjungberakit, Bintan yakni Binsar Simanjuntak dan Firmansyah akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (19/1/2015).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti dibebankan pada terdakwa Binsar sebesar Rp1,5 miliar sebelumnya sudah dikembalikan terdakwa ke kas negara saat penyidikan kasus ini berlangsung.

"Jadi vonis kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH, didampingi Hakim Anggota, Jhoni Gultom SH dan Fatan Riadi SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, Binsar yang merupakan Direktur Siman Eranesia Ardesplan selaku kontraktor proyek dan Firmansyah, selaku selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Faspel Laut Pulau Terluar Kementerian Perhubungan, melalui kuasa hukumnya Nirwansyah SH menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa Penuntut Umum Noviandri SH. 

Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Tanjungberakit, Bintan merupakan proyek pemerintah pusat melalui Satker Fasilitas Pelabuhan Laut Khusus Pulau Terluar Kementerian Perhubungan 2010 yang menelan dana Rp16 miliar serta ditambah lagi tahun 2011 senilai Rp6,5 miliar.

Kenyataannya, meski jadwal pelaksanaan pekerjaan sedianya sudah selesai, namun PPK dan kontraktor pelaksana masih tetap melaksanakan pekerjaan dengan membuat adendum di luar dari aturan yang berlaku dan bertentangan dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang di pemerintah.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa juga melakukan manipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan proyek melalui adendum yang dilakukan pada 7 item kegiatan pekerjaan pada kegiatan proyek, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar

Editor: Dodo