Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp206 Juta

Kejari Natuna Sidik Kasus Pengadaan Rapor
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Jum'at | 24-06-2011 | 09:54 WIB

Natuna, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek buku rapor tahun 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna. Dalam kasus ini, diperkirakan negara telah dirugikan sebesar Rp206 juta.

Anggaran pengadaan buku rapor untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas itu ditemukan pada kolom anggaran pengadaan barang dokumen negara dan proyek pengadaan buku. Praktek busuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tu diketahui setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan terjadinya mekanisme kecurangan dalam tender rapor hingga tidak dapat dipergunakan oleh siswa sekolah

Kasi Intel Kejari Natuna Deddy Yuliasnyah Rasid kepada wartawan mengungkapkan, sejauh ini telah ditetapkan empat tersangka, masing-masing UM (pengguna anggaran), MM (PPTK), MS (Pantia lelang) dan MR (rekanan). Keempat tersangka diduga telah melakukan penyelewengan sebesar Rp206 juta yang bersumber dari APBD Natuna Tahun 2009.

Menurut Deddy, sedianya dana sebesar Rp206 juta akan dialokasikan untuk pengadaan buku rapor tahun 2009 di Disdik Natuna. Namun, setelah rapor selesai, tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

"Karena tidak sesuai dengan KTSP, maka rapor yang dicetak tidak bisa digunakan. Makanya, kasus itu kita usut dan telah menetapkan empat tersangka," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis 23 Juni 2011.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Jasman Harun, belum dapat memberikan keterangan tekait kasus tersebut.