Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas PK Dua Terpidana Mati di Batam Segera Dikirim ke Mahkamah Agung
Oleh : Roni Ginting
Senin | 19-01-2015 | 12:15 WIB
terpidana_mati_batam.jpg Honda-Batam
Dua terpidana mati, Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki saat menjalani sidang Peninjauan Kembali di Lapas Barelang. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba di Batam Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Dikatakan Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, berkas PK dua terpidana mati di Batam segera dikirim setelah seluruh berkas-berkasnya sudah lengkap.

"Ini sudah mau dikirim berkasnya ke Mahkamah Agung. Secepatnya dikirim," kata Cahyono, Senin (19/1/2015).

Ia melanjutkan, berkas-berkas yang disiapkan berupa berkas PK dari pemohon, tanggapan temohon dan pendapat majelis hakim PN Batam yang akan dikirim ke Mahkamah Agung. Jika berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat akan langsung dikirim.

"Berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung. Kita tidak bisa memutuskan, hanya kirim berkas bukti-bukti apakah saksi atau bukti surat. Yang memutuskan itu Mahkamah Agung," ujarnya.

Ketika ditanya jangka waktu berkas PK akan dikirim ke Mahkamah Agung, Cahyono mengatakan sesegera mungkin. "Itu sesegera mungkin. Karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015) siang.

Persidangan dibuka di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian hakim menskors sidang dan melanjutkannya di Lapas Barelang, Tembesi. Ruang rapat disulap menjadi ruang sidang.

Kedua terpidana mati tersebut masuk ruangan sidang bersama dengan keluarganya dengan pengawalan ketat petugas Lapas Barelang.

Majelis hakim Budiman Sitorus, Syahrial Harahap dan Alfian mengatakan membuka kembali skors dan melanjutkan persidangan di Lapas Barelang dan menanyakan tentang kuasa yang diberikan kepada Charles Lubis dan rekan.

"Iya benar, kami memberikan kuasa dan kami telah membaca isi permohonan PK," kata mereka.

Selanjutnya, kuasa pemohon menyampaikan tentang novum berupa pernyataan dari Suyanto alias Ationg yang isinya bahwa kedua terpidana mati tersebut hanya kurir membawa dari Malaysia ke Batam. Kedua terpidana tersebut hanya mendapat perintah membawa pil happy five.

"Surat pernyataan itu ditulis Ationg saat dipertemukan oleh Kalapas tanggal 8 Januari lalu," ujar Pudjo.

Lalu, kedua terpidana tersebut mengatakan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keringanan hukuman paling tidak diturunkan menjadi hukuman seumur hidup karena mereka hanya sebagai kurir bukan sebagai pemilik barang narkotika tersebut.

"Minta keringanan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup karena masih ada istri dan anak," harap Pudjo.

Hal senada disampaikan Agus yang mengaku sangat terpukul dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada dia. Karena selama hidup dia belum pernah melakukan tindak pidana.

"Saya memohon keringanan karena mereka tidak mengetahui. Saya masih memiliki keluarga, istri, anak dan cucu," ujar Agus.

Editor: Dodo