Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Belum Terima Laporan Resmi

Penangkapan Wisman Pengunaan Mata Uang Asing di Tanjungpinang Dikoordinasikan dengan BI
Oleh : Hadli
Sabtu | 17-01-2015 | 10:24 WIB
AKBP-Hartono-2_f-M-Noor-Kan.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, menyampaikan, penangkapan tiga orang wisatawan asing asal Tiongkok yang menggunakan mata uang asing di Restoran Seienam, Jalan Usman Harun, Teluk Keriting, Tanjungpinang, Rabu (14/1/2015) kemarin, merupakan tindakan pertama. Nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Bank Indonesia (BI).

"Penangkapan kepada tiga wasawan asing yang menggunakan mata uang asing dalam bentuk uang dolar merupakan tindakan pertama yang dilakukan anggota dalam kegiatan tertangkap tangan. Masih ada proses selanjutnya," ujarnya menanggapi BATAMTODAY.COM, melalui telepon, Jumat (16/1/2015).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan BI yang mengetahui tata cara penggunaan mata uang asing. "Anggota mendapati kegiatan masalah penggunaan mata uang asing, nantinya akan dikoordinasikan dengan BI yang mengetahui aturan penggunaan mata uang asing. Tapi yang jelas kegiatan penangkapan kepada penggunaan mata uang asing merupakan tindakan pertama," katanya kembali.

Hartono mengatakan, belum mendapat laporan mengenai status ketiga warga negara asing tersebut, termasuk kepada karyawan di restoran yang melayani penggunaan mata uang asing. "Sanksi apa yang akan diberikan yang tahu nanti adalah pihak BI, apakah bersifat teguran atau ada pidananya," tutupnya.

Namun ia memastikan nantinya akan dilihat kembali apakah ada unsur kesengajaan atau tidak kepada tiga wisatawan asing tersebut pada saat melakukan transaksi menggunakan mata uang dolar Singapura. "Apalagi disebutkan, bahwa pada saat membayar tagihan manakanan di restoran tersebut mata uang rupiah yang dimiliki wisatawan asing tersebut tidak cukup untuk membayar tagihan," jelasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro, memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang membuat laporan secara resmi kepada pihaknya. Sehingga untuk proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanjungpinang terhadap penggunaan mata uang asing pihaknya tidak bisa ikut campur.

"Sampai saat ini pihak keluarga maupun pengacara wisatawan asing tersebut belum ada membuat laporan kepada kita. Sehingga kita tidak bisa ikut campur. Kecuali sudah ada proses dari supervisi dari kasus ini, Ditreskrimum atau Ditreskrimsus Polda Kepri," jelasnya.

Namun dipastikannya jika sudah menerima laporan dari Supervisi Reskrim ataupun laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan pihaknya, Bidpropam Polda Kepri akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, hanya gara-gara membayar makanan di restoran menggunakan mata uang dolar, tiga wisatawan mancanegara (wisman) asal Tiongkok ditangkap polisi dari sebuah restoran di Tanjungpinang.

Penangkapan ketiga wisman Tiongkok dilakukan anggota polisi dari Polres Tanjungpinang di Restoran Seienam, Jalan Usman Harun, Teluk Keriting Tanjungpinang, Rabu (14/1/2015) malam. Ketiganya pun menjalani pemeriksaan hingga Kamis (15/1/2015).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, membenarkan penangkapan ketiga wisman tersebut dengan sangkaan melakukan transaksi pembayaran menggunakan dolar Singapura untuk membayar makanan yang dipesannya di wilayah Indonesia. (*)

Editor: Roelan