Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Pemilik Yayasan, Orang Tua Santri Ini Batal Laporkan Guru Penganiaya Anaknya ke Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 16-01-2015 | 19:15 WIB
ilustrasi_kekerasan_anak.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Guru Pondok Pesantren di Yayasan Ya Husnayah bernama Afifudin (24) dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan terhadap santrinya, Yogi (16). Namun orang tua korban membuat laporan setelah mendapat ancaman dari pimpinan yayasan.

Guru olahraga ini dilaporkan telah memukul korban dengan besi hanya karena tak masuk sekolah.

Kekerasan itu terjadi pada Kamis (15/1/2015) pagi, di kamar asrama Yayasan Ya-Husnayah yang terletak di Seitemiang. "Saya memang tidak masuk sekolah karena sakit. Di asrama juga ada kawan saya yang sakit, tapi hanya saya yang dipukul dengan besi," kata Yogi, di Mapolsek Sekupang, Jumat (16/1/2015).

Pemukulan itu telah menimbulkan bekas memar di tubuh Yogi. Bahkan, aku Yogi, dirinya dipukul lebih dari satu kali. Tak terima dengan perlakuan sang guru, Orang tuanya, Aziz (56), langsung melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Sekupang

"Saya tidak terima kalau anak saya dipukul sampai berbekas. Apalagi punggung dan perutnya memar," ujar Aziz, warga Piayu Laut itu.

Menurut pengakuan Yogi, aksi pemukulan di lingkungan pondok pesantren asuhan Yayasan Ya-Husnayah sudah menjadi hal yang biasa terhadap santri-santri yang bandel dan tidak mengikuti peraturan. "Saya sudah berulang kali dipukul menggunakan besi dan kayu, tapi baru kali ini berbekas di tubuh," ujar Yogi kepada polisi.

Saat membuat laporan, Afifudin terlihat hadir ke Mapolsek Sekupang bersama ketua yayasan. Meski menimbulkan bekas luka memar, polisi juga sempat memediasi anara korban dan pelaku sebelum laporan dibuat.

Setelah dimediasi, giliran pimpinan yayasan yang melakukan ancaman. "Dia (Yogi) selama di pesantren tidak membayar. Tapi kalau tetap mau melaporkan kasus pemukulan ini, saya akan tuntut balik," ancam pria berbadan gempal saat mediasi tengah berlangsung.

Mendapat ancaman itu, orang tua korban yang tidak didampingi oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, batal membuat laporan. "Saya ini orang awam. Kalau saya lanjutkan untuk membuat laporan, saya mau dilaporkan balik," kata Aziz memberi alasan. (*)

Editor: Roelan