Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Sedih

UMK Batam Rp 1.180.000
Oleh : Andri Dalle
Rabu | 15-12-2010 | 15:26 WIB

Batam, batamtoday – Pemerintah Kota Batam secara resmi menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesari Rp 1.180.000 yang akan berlaku terhitung 1 Januari 2011. Ketetapan UMK ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota 534 Tahun 2010 tentang Penetapan UMK Batam.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan besaran tersebut memang masih kecil dibanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam yakni sebesar Rp 1.288.906. Namun itulah angka hasil kesepakatan Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), serta Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) sebelumnya.

Namun demikian, hal itu lanjut Ahmad Dahlan sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Akhirnya setelah 2 (dua) tahun UMK menemukan titik kesepakatan bersama,” kata Ahmad Dahlan kepada wartawan di KTM Resort, Rabu (15/12).

Sementara, di kalangan pekerja menilai angka itu masih belum realistis dengan biaya hidup di Batam. Yeni Sumarni, (23) karyawan salah satu perusahaan di Muka Kuning mengaku belum mendengar informasi kenaikan UMK tersebut. Baginya besaran gaji pekerja untuk kelas operator saja masih tidak cukup untuk biaya hidup selama satu bulan di Batam.

“Masak serikat pekerja setuju dengan angka itu. Saya tidak percaya,” kata Yeni.