Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Panggil Pemilik dan Transporter Limbah di Panbil Pekan Depan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 15-01-2015 | 19:36 WIB
dprd batam.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam akan memanggil semua pihak terkait soal limbah di salah satu perusahaan di Panbil Industri, Mukakuning, pekan depan. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang mereka lakukan pada Selasa (13/1/2015) lalu.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Jurodo Siburian, mengatakan, PT Tree Chash selaku pemilik limbah dan transporter CV Tresco Diamond Jaya Abadi telah menyalahi aturan. Limbah jenis debu sisa pemotongan logam itu harusnya diangkut ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, tetapi yang terjadi di lapangan limbah tersebut diangkut ke daerah Batuaji.

"Pekan depan semua pihak terkait kita panggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III. Pemilik dan pengangkut limbah itu menyalahi prosedur," terang Jurado, Kamis (15/1/2015) sore.

Sesui dengan sidak yang dilakukan Komisi III, lanjut Jurado, transporter limbah itu harusnya PT Desa Air Cargo. Namun, perusahaan itu menjual limbah itu ke pihak lain, yaitu CV Tresco Diamond Jaya Abadi.

"Kami juga menemukan ada surat tanpa dilengkapi tanda tangan yang dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam. Saya melihat ada permainan antara perusahaan dan pihak transporter," jelasnya.

"Permainan mereka (perusahaan dan transporter, red) sudah berjalan 1,5 tahun. Mustahil Bapedal Batam tak tahu. Bapedal juga akan kita panggil untuk rapat," katanya. (*)

Editor: Roelan