Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Mati, Pembunuh Bos Toko Bangunan di Batam Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 15-01-2015 | 17:15 WIB
rino_vonis_mati.jpg Honda-Batam
Rhino Efendi, terpidana mati kasus pembunuhan bos toko bangunan di Batam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rhino Efendi, terpidana mati kasus pembunuhan sadis Eng Lie dan dua anaknya di Tanjungpiayu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meminta keringanan hukuman.

Bernard Uli Nababan, kuasa hukum Rhino mengatakan, kliennya mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal. "Memori banding akan segera kita berikan ke Pengadilan Negeri Batam," ujar Bernard, Kamis (15/1/2015).

Upaya banding tersebut dilakukan karena terdakwa telah berterus terang selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih muda, masih memiliki masa depan yang panjang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman mati terhadap Rhino Efendi, terdakwa pembunuhan sadis Eng Lie dan dua anaknya dengan cara membakar hidup-hidup, Kamis (8/1/2014).

Majelis hakim yang diketuai Cahyono, Alfian dan Neni dalam putusannya menyatakan, menimbang suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi nyawa Eng Lie.

"Menimbang suatu perbuatan telah direncanakan. Padahal masih ada tempo bagi pelaku untuk tidak menghabisi nyawa korban," kata Cahyono.

Perbuatan terdakwa juga sangat sadis, menginjak-injak kepala korban dan membakarnya dengan menyiram solar. Hakim menilai menghabisi nyawa korban merupakan perbuatan yang dikehendaki terdakwa. "Unsur dengan sengaja sudah terpenuhi," ujarnya.

Berdasarkan fakta bersidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan keterangan korban, bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti. Adapun hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa tergolong sadis, sangat tidak manusiawi, membabi buta dan bertentangan dengan kemanusiaan.

"Korban adalah satu lingkungan keluarga. Untuk hal yang meringankan tidak ada," ungkapnya.

Kemudian hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP. "Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati," tegas Cahyono.

Editor: Dodo