Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Noldi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 15-01-2015 | 15:29 WIB
tangki_solar_noldi.jpg Honda-Batam
Dua truk tangki, di antara barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Tembesi, Batam, bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih melengkapi sejumlah bukti untuk menyeret Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS), Noldi, itu.

"Kasusnya masih tahap P-19 menuju tahap P-21," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada BATAMTODA.COM, Kamis (15/1/2015).

Dia mengatakan, melalui data yang diamankan, tersangka utama Noldi bersama empat orang karyawannya, Harun, Bis, Aap dan A, telah melakukan penyelewengan BBM jenis solar sepanjang Februari sampai September 2014 dan meraup keuntungan dari penjualan BBM subsidi hampir Rp2 miliar.

"Noldi dan anak buahnya diancam pasal 55 dan atau pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan juncto pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasa 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri berhasil ungkap kasus penimbunan solar subsidi di Tembesi yang dikelola Noldi pada Minggu, 21 September 2014 lalu. Penangkapan sempat menghebohkan Batam karena terjadi pertikaian antara oknum TNI AD dari Batalion Infanteri 134 Tuah Sakti dengan polisi di TKP dan Mako Brimob Polda Kepri.

Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.

Polisi juga mengamankan diamankan barang bukti berupa berkas transaksi penjualan solar ilegal ke tiga perusahaan industri, yakni PT JP, PT ODI dan PT JRON sepanjang Februari hingga September 2014. (*)

Editor: Roelan