Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekong Akhirnya Dibekuk, 60 TKI Ilegal Kabur Saat Digerebek
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 15-01-2015 | 12:57 WIB
tki_ilegal_polair.jpg Honda-Batam
Sejumlah TKI ilegal yang diamankan Ditpolair Polda Kepri saat penggerebekan di pelabuhan Teluk Mata Ikan Nongsa, kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 60 TKI ilegal berhasil kabur saat penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kepri di pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan, Nongsa, Rabu (14/1/2015) kemarin. Namun sang tekong penyelundup TKI ilegal ini akhirnya berhasil dibekuk. 

Kasubdit Gakkum Dtipolair Polda Kepri, AKBP I Made Sukawijaya mengatakan, TKI ilegal yang masuk Indonesia melalui Batam pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan Nongsa berjumlah 74 orang dalam satu speedboat dengan 4 mesin.

"Mereka keseluruhannya ada 74 TKI dalam satu speedboat, tapi karena personel kita sangat sedikit maka kita hanya berhasil mengamankan 14 orang saja," ujar Sukawijaya kepada BATAMTODAY.COM saat menggelar ekspose di Markas Polair Polda Kepri, Sekupang pada Kamis (15/1/2015)

Kronologi penangakapan, kata dia, mereka para TKI sudah ditunggu beberapa mobil di pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan, Nongsa. Namun karena kurangnya personel, Polair hanya bisa membidik dan menangkap 1 unit mobil Suzuki APV bernomor polisi BP 1692 DE berwarna hitam.

"Ada puluhan mobil yang sudah menunggu para TKI, tapi yang kita bidik hanya bisa satu mobil saja. Mobil Suzuki APV kita tangkap di pantai Teluk Mata Ikan saat para TKI sudah berada di dalam mobil," ujarnya.

Saat diamankan mobil APV membawa 14 orang TKI dan 1 orang pengemudi berinisial SH (37). Sementara mobil lainnya yang membawa para TKI lainya sudah lebih dulu pergi dari pelabuhan. Namun demikian Polair berhasil mengamankan tekong atau koordinator pemulangan TKI dari Malaysia menuju Indonesia melalui Batam.  

"Kita berhasil menangkap pria berinisial AS (52) tekongnya atau koordinator pemulangan para TKI dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam," kata Sukawijaya.

Sesuai tindak pidana tentang keimigrasian, AS dan SH telah melanggar dikarenakan memasukkan ke Indonesia tanpa prosedur yang sah atau tanpa proses pemeriksaan petugas imigrasi baik dari Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia. 

Kata Sukawijaya, keduanya dikenakan Pasal 120 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP setiap orang yang melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membawa seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk ke wilayah negara lain, tanpa 
menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi.

"Keduanya tarancam dihukum minimal penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara barang bukti yang kita amankan 1 unit mobil beserta STNK-nya," pungkasnya.

Editor: Dodo