Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Bakal Pimpin Sidang Kasus Narkoba Arif Jumana
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-01-2015 | 10:13 WIB
arif_jumana1.jpg Honda-Batam
Arif Jumana, anggota DPRD Bintan yang bakal disidang karena kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan, bakal memimpin persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Arif Jumana, anggota DPRD Bintan, dan dua teman perempuannya, Suhartini serta Sherli Yuni.

Parulian nantinya akan dibantu dua hakim anggota, yakni Fathul Mujib dan Eri Usman dimana penunjukannya sudah ditetapkan pada Rabu (14/1/2015), seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ketiga terdakwa.

"Limpahan berkas perkara dugaan narkoba atas nama Arif Jumana Sar'an tersebut sudah kita terima dari JPU Kejari Tanjunjungpinang, Selasa kemarin. Sesuai jadwal, sidang perkara tersebut akan digelar pada Rabu (21/1/2015) mendatang," kata Panitera Muda Pidana Umum PN Tanjungpinang, Rahel Yosvelita SH.   

Sebelumnya, Arif Jumana ditangkap oleh warga ketika tengah mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama dua rekan perempuannya pada Minggu (9/11/2014).

Usai menjalani penyidikan di Polres Bintan, berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. Namun setelah serah terima, ketiga tersangka kembali digiring ke Batam oleh pihak BNNP Kepri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH, mengatakan, selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Polres Bintan juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dodo