Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Solar di Tanjungriau Sudah Lengkap, Tersangka Bakal Bertambah
Oleh : Hadli
Rabu | 14-01-2015 | 18:31 WIB
truk tangki bbm.jpg Honda-Batam
Barang bukti 3 truk tangki milik PT BBM yang diamankan dari gudang PT ASJ, masih terparkir di halaman helipad Mapolda Kepri bersama barang bukti 4 unit truk tangki milik tersangka Noldi. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penimbunan dan penyelewengan 44 ton solar ilegal di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, dengan tersangka Direktur PT Semesta Jaya Persada (SJP), Yusyanto alias Suyanto, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Kasusnya sudah lengkap, sudah P-21 oleh Kejati Kepri. Senin (22/1/2015) kemarin sudah pelimpahan tahap dua," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (24/1/2015).

Dia menjelaskan, saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan perusahaan atau industri yang menampung BBM ilegal tersebut, termasuk PT Bahari Berkah Madani (BBM) selaku pemegang izin Niaga Umum. "Proses pengembangan masih tetap dilanjutkan kepada perusahaan yang diduga terlibat. Kemarin saksi-saksi sudah dipanggil semua, diambil keterangannya," jelas dia.

Menurutnya, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri belum menggelar perkara untuk memutuskan pihak mana saja yang terbukti terlibat sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka maupun saksi-saksi.

"Kalau tersangka di luar Suyanto cs belum dapat saya sampaikan karena kita belum gelar perkara. Nanti dari hasil gelar perkara kepada siapa saja yang terbukti melalui dua alat bukti, barulah bisa ditetapkan tersangkanya," terang Helmi.

Helmi menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka baru. "Analisis saya, bakal ada tersangka baru," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar ilegal di gudang milik PT Semesta Jaya Persada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, pada Kamis (13/11/2014) dinihari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, barang bukti solar berupa 44,150 ton serta lima tersangka telah diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 44 ton solar ilegal ini dari tiga unit truk tangki. Satu tangki yang berada di dalam gudang dan tiga kapal boat pancung yang membawa BBM ilegal.

Kelima tersangka yang diamankan itu sudah beralih modus sejak penyelewengan BBM subsidi kerap dirazia. Kini, modus yang digunakan adalah dengan mengambil solar dari kapal, dan selanjutnya ditimbun di gudang dan disalurkan ke perusahaan industri di Batam dengan menggunakan truk tangki.

Adapun ke lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yusyanto alias Yanto (29), Direktur Semesta Jaya Persada; LA Dedi alias Dedi bin LA Daru yang berperan sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nakhoda boat pancung masing-masing Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman, serta Saleh bin Ladeli.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Charles P Sinaga, sempat mengatakan, sebanyak 25 perusahaan yang disinyalir penampung solar hasil penyelewengan dan penimbunan di gudang PT SJP masih terus dilakukan pemeriksaan. (*)

Editor: Roelan