Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Wartawan Urus Penangguhan Penahan

Polres Bintan Tetap Serius Berantas Perjudian
Oleh : Harjo
Rabu | 14-01-2015 | 18:14 WIB
pengerebekan_judi_jenis_dadu_oleh_polisi_di_desa_Pengudang_kecamatan_Teluksebong_Bintan.JPG Honda-Batam
Pengerebekan judi jenis dadu oleh polisi di Desa Pengudang, Kecamatan Teluksebong, Bintan, belum lama ini. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Resor Bintan akan meningkatkan intensitas pemberantasan semua jenis judi jika masih ada warga yang menjalankan praktik tersebut. Penggerebekan dan penetapan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk bandar judi jenis dadu dari Desa Berakit, Teluksebong, adalah langkah awal untuk memberantas judi dan sebagai bentuk komitmen polisi  untuk memberantas seluruh jenis perjudian di Bintan.

"Sejak kesebelas orang itu ditetapkan sebagai tersangka, langsung kita tahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Sejauh ini sudah ada satu orang keluarga tersangka yang mengajukan surat penangguhan penahanan, namun masih dipelajari oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, di Mapolres Bintan, Rabu (14/1/2015).

Kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya Hak Shio selaku bandar, Ambok Daeng sebagai kasir, sementara pamain yang turut dijadikan tersangka berinisial SH, LO, LH, MS, BA, HG, KR, IH dan NA. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi di antaranya satu lapak judi dadu, satu mangkok, tiga buah dadu dan uang sebesar Rp1,3 juta.

Andri menegaskan, proses hukum yang menjerat kesebelas tersangka akan tetap dilanjutkan. Penyidik Satrteskrim Polres Bintan sedang menyiapkan seluruh berkas kasus judi tersebut.

Sementara itu beredar kabar jika ada oknum wartawan media lokal yang coba mengurus surat penangguhan penahanan terhadap salah satu pemain judi dadu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu (oknum) wartawan yang mengaku keluarga angkat dari salah satu pemain judi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan. Kita tidak paham apakah benar keluarga tersangka atau justru bertujuan lain terkait judi tersebut," ungkap sumber yang namanya minta tidak dipublikasikan.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang pemain dan bandar judi dadu di Desa Pengudang, Kecamatan Teluksebong, Bintan, telah diamankan polisi pada Jumat (9/1/2015) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dua dari delapan yang diamankan adalah Hak Shio alias Acua, selaku bandar, dan Ambok Daek, selaku kasir dalam permainan judi dadu tersebut.

Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dadu, lapak, serta sejumlah uang sebagai barang bukti. Kedelapan tersangka perjudian itu sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (*)

Editor: Roelan