Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Terpidana Mati Bersujud di Depan Hakim Minta Hukuman Suaminya Diringankan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-01-2015 | 16:48 WIB
istri terpidana mati batam.jpg Honda-Batam
Acin, istri terpidana Agus Hadi alias Oki, tak henti-hentinya setelah bersujud di depan hakim meminta keringanan hukuman suaminya. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada pemandangan memilukan saat persidangan peninjauan kembali (PK) dua terpidana mati yang digelar di Lapas Barelang, Batam, Rabu (14/1/2015). Acin, istri terpidana Agus Hadi alias Oki, tak henti-hentinya menangis selama persidangan berlangsung.

Saat sidang, wanita paruh baya yang tampak sangat terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan suaminya tersebut tidak dapat menahan diri. Dia beranjak dari tempat duduknya dan bersujud di lantai depan majelis hakim memohon agar suaminya diberikan keringanan hukuman.

"Pak Hakim, tolong jangan hukum mati suami saya," pinta Acin.

Namun, agar tidak mengganggu jalannya persidangan, petugas Lapas langsung meminta Acin agar kembali ke tempat duduknya semula.

Selama persidangan Acin tetap tak bisa menahan air matanya. Dia terus menangis. Tampak juga anak dan cucunya dengan wajah bersedih mengikuti jalannya persidangan. "Saya cuma minta agar suami saya diberikan keringanan," kata Acin kepada wartawan.

Hal yang sama disampaikan Kendi, putra pertama Agus. Dia berharap agar ayahnya diberikan keringanan hukuman. Paling tidak diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Ini saja sudah lama kita-kita baru ketemu sama bapak. Kami sangat berharap hukuman bapak diringankan," pinta Kendi.

Bahkan dia meminta kepada Presiden Jokowi agar memperhatikan nasib mereka dengan meringankan hukuman orang tuanya. "Pak Presiden, tolong jangan hukum mati bapak," katanya menghiba.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang PK terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015) siang.

Persidangan dibuka di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian hakim menskors sidang dan melanjutkannya di Lapas Barelang, Tembesi. Ruang rapat disulap menjadi ruang sidang.

Kedua terpidana mati tersebut masuk ruangan sidang bersama dengan keluarganya dengan pengawalan ketat petugas Lapas Barelang.

Dalam sidang itu, kedua terpidana mengatakan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keringanan hukuman paling tidak diturunkan menjadi hukuman seumur hidup karena mereka hanya sebagai kurir bukan sebagai pemilik barang narkotika tersebut. (*)

Editor: Roelan