Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Kepri, Said Agil Kembali Diperiksa Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-01-2015 | 16:10 WIB
said_agil_datang.jpg Honda-Batam
Mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil tersenyum saat tiba di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, untuk memenuhi panggilan jaksa dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri Pemilihan Gubernur tahun 2010.

Said Agil tiba di kantor Kejaksaan Tanjungpinang dengan didampingi kuasa hukum-nya Bastari Majid SH, dan Sri Ernawati SH pada Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dengan menggunakan, kemeja putih polos lengan dilipat dan dipadu celana kain warna hitam, saat tiba di Kejaksaan, Said Agil sempat menyalami sejumlah wartawan. Ditanya mengenai tujuan kedatangannya, dengan santai dia menyatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan jaksa. 

"Mau ketemu Jaksa aje, sesuai dengan panggilan yang diminta," ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan. 

Sementara itu, Bastari Majid menyatakan kliennya dipanggil untuk memenuhi panggilan yang kesekian kali. Dan pemanggilanya kali ini masih sama, diperiksa guna memenuhi keterangan sebelumnya. 

Ditanya berapa kali kliennya tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan, Bastari menyatakan sudah berkali-kali, bahakan dirinya sendiri mengaku sudah tidak dapat menghitung.  "Pemanggilanya sudah banyak kali, saya sampai tidak ingat," jelasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil bersama mantan bendahara Novian Ropita, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 miliar kerugian negara dalam penggunaan dana hibah Provinsi Kepri ke KPU dalam Pemilihan Gubernur 2010 lalu. 

Dari hasil penyelidikan Kejari Tanjungpinang dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 dilakukan atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan bendahara KPU Np dan dan Sekretaris KPU 2010 Sa dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepri 2010.

Berdasarkan data yang penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp.43.064.841, Maret sebanyak Rp 71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955.00, Mei sebanyak Rp 63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp110.534.348.00, September sebanyak Rp308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp107.135.000.00, November sebanyak Rp230.000.000.00.

Editor: Dodo