Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barikade Gus Dur Dukung KPK Tetapkan Budi Gunawan sebagai Tersangka Rekening Gendut
Oleh : Surya
Rabu | 14-01-2015 | 15:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presidium Pusat Barikade Gus Dur (BGD) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.



Karena itu, seharusnya DPR RI mendukung langkah KPK dan menolak Budi Gunawan sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang itu.

"Mencermati situasi sosial politik yang berkembang belakangan ini setelah Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, maka BGD mendukung KPK untuk menegakkan hukum di tengah ada pihak-pihak baik media, advokat, pengamat, LSM dan sebagian anggota DPR RI yang berupaya untuk melemahkan KPK," tegas Sekjen Presidium BGD Pasangharo Rajagukguk di Jakarta, Rabu (14/1/2014).

Misalnya ada beberapa komentar yang menilai KPK bermain politik, KPK tebang pilih, KPK tidak profesional dan lain-lain. "Jadi, BGD menilai ada indikasi dari kekuatan besar yang berusaha melemahkan KPK. Bahkan ingin merusak KPK sebagai lembaga penegak hukum yang masih sangat indefenden, kredibel dan dipercaya oleh rakyat," katanya. 

Karena itu kata Pasangharo, BGD akan terus mengawal KPK untuk memberantas segala tindak pidana korupsi di Indonesia. Termasuk menindaklanjuti kasus-kasus yang  belum ditindaklanjuti oleh KPK seperti para pejabat yang punya raport merah ketika seleksi calon menteri oleh presiden Jokowi-JK.

"Jadi, kami siap menghajar siapa saja yang berani mengganggu kinerja KPK," katanya.

Menurutnya, pendirian KPK sebagai metamorfosa dari Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang dibentuk oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2000.

Di mana ketika itu TGPTPK dibentuk untuk percepatan pemberantasan korupsi, dimana penyidikan kasus korupsi yang ditangani KPK tidak bisa dihentikan  atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Editor : Surya