Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang PK di Lapas, Dua Terpidana Mati di Batam Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-01-2015 | 14:50 WIB
terpidana_mati_batam.jpg Honda-Batam
Dua terpidana mati, Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki saat menjalani sidang Peninjauan Kembali di Lapas Barelang. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015) siang.

Persidangan dibuka di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian hakim menskors sidang dan melanjutkannya di Lapas Barelang, Tembesi. Ruang rapat disulap menjadi ruang sidang.

Kedua terpidana mati tersebut masuk ruangan sidang bersama dengan keluarganya dengan pengawalan ketat petugas Lapas Barelang.

Majelis hakim Budiman Sitorus, Syahrial Harahap dan Alfian mengatakan membuka kembali skors dan melanjutkan persidangan di Lapas Barelang dan menanyakan tentang kuasa yang diberikan kepada Charles Lubis dan rekan.

"Iya benar, kami memberikan kuasa dan kami telah membaca isi permohonan PK," kata mereka.

Selanjutnya, kuasa pemohon menyampaikan tentang novum berupa pernyataan dari Suyanto alias Ationg yang isinya bahwa kedua terpidana mati tersebut hanya kurir membawa dari Malaysia ke Batam. Kedua terpidana tersebut hanya mendapat perintah membawa pil happy five.

"Surat pernyataan itu ditulis Ationg saat dipertemukan oleh Kalapas tanggal 8 Januari lalu," ujar Pudjo.

Lalu, kedua terpidana tersebut mengatakan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keringanan hukuman paling tidak diturunkan menjadi hukuman seumur hidup karena mereka hanya sebagai kurir bukan sebagai pemilik barang narkotika tersebut.

"Minta keringanan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup karena masih ada istri dan anak," harap Pudjo.

Hal senada disampaikan Agus yang mengaku sangat terpukul dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada dia. Karena selama hidup dia belum pernah melakukan tindak pidana.

"Saya memohon keringanan karena mereka tidak mengetahui. Saya masih memiliki keluarga, istri, anak dan cucu," ujar Agus.

Sebelum menutup sidang, hakim Budiman Sitorus mengatakan pihaknya hanya mencatatkan dan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi yang memutuskan itu Mahkamah Agung. Kita hanya mengirim berkas-berkas," kata Budiman lalu menutup persidangan.

Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan sidang dialihkan ke Lapas karena memperhatikan faktor keamanan.

"Sidang di lapas ini hanya sekali saja karena hakim ingin meyakinkan bahwa benar keduanya yang mengajukan PK kedua tersebut," ujar Yusron.

Editor: Dodo