Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Perempuan di Batam Lebih Dominan Ajukan Cerai
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 14-01-2015 | 11:46 WIB
ilustrasi_perceraian.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Agama Batam mencatat, kasus gugatan cerai dan talak di Batam sepanjang 2014 mencapai 1.768 kasus. Sebanyak 39 kasus merupakan perceraian PNS di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Perceraian PNS di Batam bukan disebabkan oleh persoalan ekonomi.

"Ada 39 pegawai Pemko Batam yang mengajukan gugat cerai dan talak sepanjang 2014. Sebanyak 27 kasus merupakan gugatan cerai PNS perempuan, dan 12 perkara gugatan talak PNS pria," ujar Badrianus, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Menurutnya, ada beberapa penyebab PNS wanita lebih banyak mengajukan gugat cerai dibanding PNS pria. Salah satunya komunikasi yang tidak lancar, ketidakmampuan dalam menyelesaikan permasalahan, dan turut campurnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

Namun demikian, pola kehidupan masyarakat Batam turut mempengaruhi perceraian PNS karena kesibukan kedua belah pihak bekerja membuat intenstas waktu untuk berkomunikasi menjadi kurang.

"Dalam keluarga tentunya sangat dibutuhkan komunikasi dan kemampuan dalam menyelesaikan masalah. Biasanya, istri ataupun suami sama-sama egois karena sama-sama memiliki pendapatan. Maka permasalahan akan sulit untuk diselesaikan," ujarnya.

Selain itu, faktor pendapatan istri lebih tinggi dibanding suaminya juga turut mempengaruhi. Demikian juga jika yang PNS adalah istrinya dan suaminya pekerja swasta. Karena itu, katanya, faktor ekonomi tidak menjadi alasan PNS untuk bercerai.

"Secara keseluruhan, rata-rata perceraian itu disebabkan PNS wanita lebih egois, serta kurangnya komunikasi kedua belah pihak," jelasnya. (*)

Editor: Roelan