Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Belum Dapat Juknis Tentang Tupoksi Satgasus P3TPK di Daerah
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 14-01-2015 | 11:22 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) untuk menyelesaikan kasus korupsi di daerah, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan telah mendapat arahan dari pimpinan. Namun sampai sekarang belum ada petunjuk pelaksanaannya.

"Bagaimana, petunjuk teknisnya belum ada," ujar Firdaus, Kamis (14/1/2015).

Ia menjelaskan, pembentukan Satgasus P3TPK kemungkinan akan melakukan supervisi ke daerah-daerah terkait perkara korupsi baik perkara baru maupun perkara yang lama.

"Satgas akan melakukan evaluasi terkait sejauh mana terhadap penanganan kasus-kasus korupsi di daerah," katanya.

Ketika ditanya, apakah ada dari Kejari Batam yang terpilih menjadi anggota Satgasus, Firdaus mengatakan sampai saat ini belum ada. "Dari Kejari Batam belum ada yang dipilih," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Satgasus P3TPK dalam rangka menyelesaikan kasus korupsi di daerah, baik perkara baru maupun perkara lama.

Satgasus tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Purnomo dengan beranggotakan 100 jaksa dari seluruh Indonesia.

Editor: Dodo