Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Perpanjang Lagi Masa Tahanan WN Singapura Buronan AS
Oleh : Hadli/Roelan
Selasa | 13-01-2015 | 20:14 WIB
Lim Yong Nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam (40), warga Singapura yang menjadi buronan Interpol AS masih ditahan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam. Karena keputusan apakah Lim akan diekstradisi ke Amerika Serikat belum jelas, Polda Kepri memperpanjang masa penahanannya untuk yang ketiga kalinya.

Sejatinya, masa penahanan Lim berakhir pada 11 Januari 2015 lalu. Namun masa penahanannya diperpanjang 30 hari sejak Senin (12/1/2015).

"Ya, beberapa waktu lalu masa tahanan yang bersangkutan kita perpanjang lagi selama 30 hari," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini Maurexa, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (13/1/2015).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), seperti dikutip dari The Sunday Times, membenarkan, masa penahanan Lim diperpanjang 30 hari lagi. Kendati demikian, MFA selalu berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan hak hukum Lim tetap diberikan.

"Pemerintah Indonesia telah memberitahu kami bahwa menurut UU Ekstradisi mereka, penahanan Lim dapat berturut-turut diperpanjang selama periode 30 hari sampai selesainya proses ekstradisi," kata MFA seperti dikutip The Sunday Times.

MFA telah meminta agar proses kasus Lim dipercepat dan telah minta penjelasan lebih lanjut tentang proses hukum di Indonesia.

Pekan lalu, Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, mengatakan kepada The Sunday Times, kasus Lim sekarang sedang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri masih menunggu berkas ekstradisi Lim Yong Nam  dari Mabes Polri yang diajukan Interpol AS. Saat ini Lim masih ditahan di Mapolda Kepri.

"Sampai sekarang kita masih menunggu berkas ekstradisi yang diajukan pemerintah Amerika Serikat yang sudah dikirim ke Mabes Polri," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini, Kamis (11/12/2014) lalu.

Ia mengatakan, berkas permohonan esktardisi itu telah diajukan pihak Interpol AS ke Mabes Polri sejak Lim ditahan selama 17 hari. "Sekarang masih diterjemahkan oleh Bareskrim. Setelah sampai ke kita, berkas ekstradisi tersebut akan kita limpahkan langsung ke kejaksaan (Kejati Kepri) untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas dia.

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak melakukan penyidikan dugaan kejahatan yang dilakukan di Amerika seperti yang disangkakan Interpol AS kepada warga Singapura tersebut. Namun, dalam kasus ini polisi Indonesia hanya sebatas menangani proses ekstradisi yang diajukan Interpol AS.

"Kalau proses pelanggaran hukumnya sama sekali tidak kita lakukan penyidikannya karena dugaan kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia, melainkan di Amerika seperti yang disangkakan Interpol negara tersebut," jelas dia lagi.

Untuk kepentingan tersebut, lanjutnya, Polda Kepri memang telah memperpanjang masa penahanan warga negara Singapura tersebut hingga 30 hari. Malah, Armaini mengaku Polda Kepri akan terus memperpanjang masa tahanan Lim hingga ekstradisi yang telah diterjemahkan Bareskrim dikirim ke Polda Kepri.

Sekadar diketahui, katanya, putusan hakim kepada Lim nantinya bukan merupakan putusan final. Namun, putusan pengadilan itu menjadi acuan Presiden RI, Joko Widodo, untuk memutuskan apakah yang bersangkutan diserahkan ke Interpol AS atau dipulangkan ke negara asalnya. (*)

Editor: Roelan