Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abu, Sang Operator Terancam Pidana 10 Tahun

60 Unit Mesin Gelper Hotel Seruni Dititipkan di Ruko di Batam Center
Oleh : Hadli
Selasa | 13-01-2015 | 19:07 WIB
gelper_seruni_gerebek.jpg Honda-Batam
Penggerebekan lokasi gelper di Hotel Seruni beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti berupa 60 unit mesin alat ketangkasan elektronik gelanggang permainan (Gelper) di Hotel Seruni Komplek Nagoya Garden Phase 2, Kecamatan Batuampar, pada Selasa (13/1/2015) dititipkan di sebuah ruko setelah pelimpahan tahap dua oleh Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batam.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, sudah tidak terlihat lagi barang bukti sebanyak 60 unit mesin gelper dari berbagai permainan perjudian jenis ikan dan Doraemon yang diletakkan di parkiran kendaraan roda dua di belakang gedung utama Mapolda Kepri, yang sebelumnya disusun rapi dengan garis pembatas. 

Barang bukti mesin ketangkasan perjudian tersebut diamankan saat Polda Kepri melakukan penggerebekan perjudian di Seruni pada Sabtu (18/10/2014) malam lalu.

Informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, setelah barang bukti diserahkan ke kejaksaan, mesin ketangkasan milik beberapa pengusaha di Batam itu diserahkan ke Hotel Seruni.

"Barang bukti 60 unit mesin itu dititipkan di salah satu ruko yang berada di Batam Center setelah tahap dua. Barang bukti sudah kewenangan kejaksaan," kata petugas polisi tanpa mau menyebutkan nama itu.

Dari hasil penggerebekan, selain barang bukti 60 mesin ketangkasan, juga diamankan Rp64 juta uang tunai dari kasir, hasil perjudian, rekapan beserta tersangka sebanyak 21 orang yang terdiri dari pemain, wasit serta kasir.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepada 21 tersangka, polisi berhasil menangkap Abu di tempat persembunyiannya di Batam pada Jumat (24/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hasil penyidikan, Abu merupakan koordinator yang mengatur operasional gelper di Hotel Seruni. Abu juga yang merekrut pekerja dan memberikan gaji kepada karyawan. Kuat dugaan penyidik bahwa Abu tidak sendirian mengoperasikan perjudian di Hotel Seruni selama ini.

Namun dalam pemeriksaan Abu "pasang badan". Dia tidak bersedia menyebutkan nama di balik perjudian yang dioperasikannya sebagai operator.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Armaini Maurexa, mengatakan, bukan kewenangan pihaknya setelah barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah P-21 awal Desember 2014 lalu, pada pertengahan bulan yang sama tersangka beserta batang bukti sudah kita limpahkan ke Kejasaan," kata Selasa sore.

Tersangka utama, Abu, lanjutnya merupakan pengelola termasuk pemilik diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan