Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokter Gadungan Penipu Anggota Persit Kodim 0316 Batam Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 13-01-2015 | 16:32 WIB
Sidang_Dokter_Gadungan_yang_menipu_ibu-ibu_Persit_Kodim_0316_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Sidang dokter gadungan yang menipu ibu-ibu Persit Kodim 0316 di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2015). (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ari Syaputra, seorang dokter gadungan, serta dua rekannya, Syaiful Anwar dan Jon Mantozi, yang hendak menipu ibu-ibu Persit Kartika Cabang VIIX di Makodim 0316/Batam, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (13/1/2015).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Budiman Sitorus tersebut menghadirkan saksi-saksi dari Kodim 0316/Batam yang membongkar aksi kejahatan tersebut. Saksi Risma yang merupakan dokter di Makodim, menuturkan, terungkapnya penipuan tersebut berawal saat kecurigaannya dengan gelagat Ari Syaputra yang bertindak sebagai dokter dalam penyuluhan karena dari perawakannya masih terlalu muda untuk menjadi dokter dan telah menjadi konsultan spesialis kanker.

"Setelah memberikan penyuluhan kepada ibu-ibu Persit, saya curiga karena masih muda sudah spesialis. Kecurigaan tersebut saya laporkan ke Ibu Kasi Personalia," kata Risma di persidangan.

Hal itu dibenarkan langsung oleh ibu perwira berpangkat kapten tersebut. Laporan ditindaklanjuti dengan memanggil terdakwa dan ditanyai tentang identitasnya. Ternyata di KTP, Ari masih berusia 21 tahun dan tidak mungkin sudah lulus kedokteran.

"Saya panggil mereka dan lapor ke Kasdim lalu ke Dandim. Lalu memanggil terdakwa Syaiful Anwar yang mengaku sebagai ketua Yayasan YACSKI yang memberi tugas. Lalu kita amankan," ujarnya.

Selanjutnya, dokter Risma kembali menyampaikan bahwa modus para pelaku memberikan penyuluhan tentang kanker serviks yang ternyata ujung-ujungnya menawarkan penjualan obat kepada ibu-ibu Persit. "Setelah diperiksa lagi, ternyata yang dijual itu bukan obat kanker melainkan jamu-jamuan," ungkap Risma.

Obat yang dipromosikan tersebut dijual dengan harga Rp800 ribu namun setelah didiskon 50 persen, dijual hanya Rp400 ribu. "Sudah ada sebanyak 48 ibu-ibu yang pesan. Yang sudah bayar baru 10 orang," tuturnya.

Hakim sempat bertanya kepada M Yunus yang sempat ditangkap bersama ketiga terdakwa namun hanya dijadikan saksi di persidangan. Ia menjawab kalau dirinya hanya sebagai sopir tanpa mengetahui aksi penipuan para terdakwa. "Saya hanya sopir atas keinginan sendiri," ujarnya Yunus.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, sidang ditunda selama seminggu untuk meminta keterangan dari ketiga terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kedok Ari Syaputra sebagai dokter gadungan akhirnya terbongkar. Dia ditangkap beserta tiga rekannya yang memiliki peran masing-masing saat memberikan penyuluhan kepada ibu-ibu Persit di Makodim 0316/Batam, Selasa (7/10/2014) lalu.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan