Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pengedar Shabu Dibekuk Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Dua Lolos
Oleh : Hadli
Selasa | 13-01-2015 | 15:48 WIB
shabu polda.jpg Honda-Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso (kiri dari depan), Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono (tengah) dan Kasubdit IV Ditresnarkoba AKBP Andri (Kanan dari depan) saat gelar ekspos di Ditresnarkoba Polda Kepri Lantai III

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika di lokasi yang berbeda, Batam dan Tanjungpinang. Dari tangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 58,9 gram. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Wiyarso menyampaikan, pada Selasa (6/1/2015) oleh Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Mochammad Sholeh berhasil mengungkap kasus narkotika di Halte Simpang Dam Mukakuning Kota Batam sekitar pukul 16.30 WIB dengan tersangka S alias M Bin U, sedangkan tersangka D berhasil kabur setelah dilakukan pengembangan di Kampung Aceh Muka Kuning (DPO). 

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,6 gram yang terdapat didalam kotak rokok Club Mild yang didalamnya terdapat 0,90 gram shabu dalam plastik bening dan 0,70 gram," jelas dia. 

Kemudian pada Rabu (7/1/2015) Subdit I berhasil menangkap satu tersangka S alias K bin K di dalam kamar 305 Hotel Paradise Tanjungpiangang. Dari pengakuan tersangka S memperoleh barang haram tersebut dari B. 

Setelah dilakukan pengembangan di hari yang sama B berhasil ditangkap di daerah Jalan Pramuka Lorong Tanama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. Sementara, tersangka A berhasil kabur (DPO). 

"Dari tangan tersangka S alias K barang bukti yang diamankan sebanyak 0,8 gram, uang tunai Rp 250 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar. Sedangkan dari penangkapan B berhasil mengamankan barang bukti 46,7 gram sabu yang terdapat dari beberapa bungkus plastik bening," jelasnya. 

Selanjutnya, pada Kamis (8/1/2015) Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Andri Sudarmadi bersama anggota  berhasil menangkap Y alias H 
di pinggir jalan depan Hotel The Hill Nagoya Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi satu orang Y alias H serta jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,8 gram yang berada di dalam bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dibalut dengan kertas warna putih resi penarikan Bank BNI," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri dalam ekspos yang digelar di Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (13/1/2015). 

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 bungkus kristal bening diduga shabu ukuran kecil siap edar di dalam bungkusan kantong kresek warna hitam seberat 9 gram yang juga berada di dalam bobilnya. 

"Serta mengamankan dua buah buku catatan penjualan shabu dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 hasil jual beli shabu. Tersangka sebelumnya pernah dua kali ditahan dengan kasus yang sama di Polresta Barelang pada tahun 200d dan 2010," tutupnya. 

Atas perbuatan tersangka S alias M Bin U melakukan tindak pidana narkotika Golongan I jenis shabu diancam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Taahun 2009. 

Sedangkan tersangka S alias K bin K terancam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka B, diancam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika. 

Dan tersangka Y alias H diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati minimal pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 juta. 

Editor: Dodo