Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicalonkan Kapolri, KPK Tetapkan Budi Gunawan sebagai Tersangka
Oleh : Surya
Selasa | 13-01-2015 | 14:50 WIB
Budi_Gunawan.jpg Honda-Batam
Komjen Pol Budi Gunawan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan pengumuman yang mengejutkan, menetapkan Kolemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi rekening gendut di Polri.


KPK mengaku menemukan dua alat bukti keterlibatan Budi yang telah diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan. BG dijerat dengan UU Tipikor pasal 12 a kecil," katanya. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu.  Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir," ungkap Samad.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR, Senin (12/1/2015)  yang dipimpin Fahri  Hamzah, Wakil Ketua DPR dari F-PKS membacakan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.

"Surat R-01/Pres/01/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Tentu akan kita ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Fahri dalam Sidang Paripurna  Pembukaan Masa Sidang II tahun 2014-2015 di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim surat penunjukan Budi Gunawan tersebut ke DPR RI pada Jumat (9/1) lalu. Di mana Presiden menujuk Kalemdiklat Polri Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.

Budi Gunawan merupakan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada Pilpres 2014 lalu, Budi dianggap berjasa pada kemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Budi pun ketika itu sempat menjadi perbincangan hangat karena kepergok melakukan pertemuan dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan dan Anggota KPU Haidar N Gumay di Sate Senayan, Menteng, jelang Pilpres lalu.

Budi juga sempat menjadi sorotan karena diduga memiliki rekening gendut. Namun, Presiden Jokowi tidak bergeming, karena Budi Gunawan dianggap sudah dikenal, serta berjasa terhadap terpilihnya dirinya dan PDIP.

KPK sendiri tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Jokowi mengenai pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan DPR menilai Jokowi tidak perlu meminta pertimbangan KPK untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. KPK berdalih, seharusnya KPK diminta pertimbangan mengenai Budi Gunawan, terutama terkait masalah rekening gendut. Benar saja pada Selasa (13/1/2015) siang, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut di Polri.

Editor : Surya