Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Penangguhan Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Bintan Utara
Oleh : Harjo
Selasa | 13-01-2015 | 12:50 WIB
tambang_pasir_binut.jpg Honda-Batam
Anggota Polres Bintan saat menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Sekera, Bintan Utara.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Kristiaji, menyampaikan belum ada penangguhan penahanan terhadap H Amran yang menjadi tersangka kasus pertambangan pasir illegal di Kampung Sekera, Kecamatan Bintan Utara. 

Pernyataan Kapolres Bintan ini menjawab adanya isu yang berkembang, bahwa tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD ini sudah mengajukan penangguhan penahanan dan segera keluar dari tahanan.

"Kalau mengajukan penangguhan memang hak dari tersangka dan keluarga dan sampai saat ini pengajuannya belum kita terima. Permasalahan apakah dikabulkan atau tidak, jelas terlebih dulu mempertimbangkan berbagai aspek dan dampaknya. Semuanya tergantung dari penyidik yang menangani kasusnya," tegas Kristiaji kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (13/1/2015).

Kristiaji menegaskan, kalau adanya isu tersangka sudah mengajukan penangguhan dan akan dikabulkan oleh polisi, itu suatu yang wajar. Tetapi hingga saat ini, surat pengajuan penangguhan penahan tersebut belum ada diterima oleh kepolisian.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bintan,  Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, membenarkan kalau sejak beberapa hari sejak tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, belum ada dari tersangka atau keluarganya yang mengajukan penangguhan penahanan.

"Untuk pengajuan penangguhan adalah hak dari tersangka, tetapi selain memang belum ada pengajuan dan  melihat dari proses dan perkembangan dari penyidikan yang sudah berlangsung, kemungkinan sulit untuk bisa ada penangguhan penahanan terhadap tersangka terhadap mantan anggota DPRD Bintan itu," katanya.

Salah seorang warga setempat ,Ria, menyebutkan sangat bersyukur dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian yang menghentikan penambangan pasir ilegal di Kampung Sekera, Bintan Utara. Selain ilegal, keberadaannya sangat menganggu masyarakat terutama di saat musim hujan karena air lumpur dari bekas penambangan naik ke jalan raya.

"Kita sangat bersyukur tambang pasir dihentikan oleh polisi. Karena kalau saat hujan turun, kondisi jalan raya menjadi sangat  licin akibat lumpur naik hingga ke jalan, pengguna jalan pun harus ekstra hati-hati apabila melintas. Semoga apa yang sudah dilakukan oleh polisi tidak hanya berhenti sampai di sini dan bisa terus melakukan tindakan terhadap pelaku yang merusak lingkungan," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor Bintan menetapkan Haji Amran, pengusaha pertambangan pasir ilegal yang sudah melakukan penambangan selama bertahun-tahun di Kampung Sekera, Tanjunguban Utara, sebagai tersangka. Pengusaha yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Bintan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, Haji Amran kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan. Sementara sejumlah saksi yang sempat minta keterangan oleh penyidik langsung dipulangkan ke keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (9/1/2015).

Andri menjelaskan, tokoh masyarakat Bintan Utara tersebut dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi pertambangan pasir ilegal, di antaranya tiga unit truk dan sejumlah mesin yang digunakan penambang untuk menyedot pasir secara ilegal," terangnya.

Editor: Dodo