Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk Lima Pengedar Narkoba
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 13-01-2015 | 11:11 WIB
narkoba_karimun.jpg Honda-Batam
Lima pengedar narkoba saat diekspose kasusnya di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam 4 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun berhasil menggaruk 5 orang tersangka di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AS, dengan TKP Morning Bakery Jalan Ahamd Yani, Kecamatan Karimun, Senin (5/1/ 2015) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat digeladah, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening putih yang berada di dalam saku celananya. Dari tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu, satu unit hp merek Samsung dan satu buah tas merek Polo,"ulas Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto, Senin (12/1/2015).

Kemudian penangkapan kedua, dilakukan terhadap tersangka Acu di Jalan Sawang Km. 7 Gang Kelapa Gading, tepatnya di samping Pos Babinsa Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Kundur, Rabu (7/1/2015) sekitar pukul 00.35 WIB.

Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu dibungkus plastik warna putih bening, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2546 KG, 1 buah dompet, uang sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit handphone, 1 buah alat hisap sabu (bong), serta 1 buah tisu kecil warna putih.

"Untuk tersangka di TKP pertama dan kedua dikenakan pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.

Namun, di TKP ketiga yang  berada di Jalan Penerbangan Kecamatan Tebing, Kamis (8 /1/ 2015) sekitar pukul 18.00 WIB, Satres karkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka, diantaranya AS, S dan R. Sedangkan BB yang berhasil diamakan berupa 2 paket kecil sabu dibungkus dalam plastik putih bening, 4 paket sedang shabu yang juga dibungkus menggunakan plastik putih bening, 3 unit HP serta 1 unit sepeda motor merek Satria FU bernomor polisi BP 6893 KQ.

Untuk TKP ketiga ini katanya lagi, informasi diperoleh dari masyarakat yang menjelaskan bahwa ke-3 tersangka memiliki dan menyimpan shabu di sekitar Jalan Penerbangan. Mendapat info, beberapa anggota Satresnarkoba Polres Karimun meluncur ke TKP dan terlihat tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor dan langsung diberhentikan.

"Saat bagian tubuh tersangka digeledah, tidak ditemukan barang bukti seperti diinformasikan. Namun ketika kendaraan yang dibawanya digeledah, akhirnya ditemukan 2 paket kecil sabu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari tersangka S yang beralamat di Perumahan Laixing,"katanya

Dari hasil penggeledahan dikediaman tersangka S, ditemukan 4 paket sedang sabu yang sempat mau dibuang ke dalam toilet. Namun akhirnya tersangka S mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka R yang berada  di RT 4 RW 1 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.

"Kelima tersangka di tiga TKP yang berbeda, saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Bahkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa kelima tersangka merupakan pengedar dan dikenakan pada pasal yang sama," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo